
THR PNS- Jakarta. Anggota polisi bersiap-siaplah mendapatkan rejeki nomplok mulai Juni 2025. Pada pertengahan tahun 2025 ini, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 kepada polisi.
Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, polisi, tentara dan pensiunan.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Tonton: Brasil Umumkan Indonesia Resmi Menjadi Anggota Penuh BRICS
Gaji polisi 2025
Gaji polisi tahun 2025 sama seperti tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
Peraturan Pemerintah itu menetapkan upah baru bagi kepolisian pada tahun 2025 dengan tujuan memperbaiki efektivitas dan kenyamanan personel Polri, sekaligus mendorong percepatan perubahan ekonomi dan pembangunan di tingkat nasional.
Berikut adalah penghasilan petugas kepolisian tahun 2025 mulai dari tingkatan bintara sampai perwira senior menurut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2024:
Gaji anggota kepolisian pada tahun 2025 untuk golongan I: Prajurit Kepolisian Republik Indonesia
- Gaji anggota Bharada Polri 2025 Divisi Dua (Bhayangkara) berkisar antaraRp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300.
- Gaji polisi 2025 Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji polisi 2025 Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji seorang Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) pada tahun 2025 akan berkisar antaraRp 1.946.800 hingga Rp 3.006.000.
- Gaji untuk seorang Ajun Brigadir Polisi Satu (ABRIPTU) pada tahun 2025 akan berkisar antaraRp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700.
- Gaji untuk Ajun Brigadir Polisi (ABRIPPOL) pada tahun 2025: antara Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700.
Gaji bintara kepolisian Republik Indonesia tahun 2025 untuk golongan II
- Gaji untuk Bripda pada tahun 2025 akan berkisar antaraRp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700.
- Gaji untuk seorang Briptu atau Brigadir Polisi Satu pada tahun 2025 akan berkisar antara Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500.
- Gaji untuk seorang Brigadir Polisi (Brigpol) pada tahun 2025 akan berkisar antara Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000.
- Gaji untuk Bripka pada tahun 2025 akan berkisar antara Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200.
- Gaji untuk Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) pada tahun 2025 adalah antara Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300.
- Gaji Aiptu pada tahun 2025 akan berkisar antara Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400.
Tonton: Setelah Harga Tiket Pesawat Anjlok, Pemerintah Akan Meluncurkan Rute Baru Ke Destinasi Wisata
Gaji perwira pertama Polri golongan III tahun 2025
- Gaji untuk peringkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) pada tahun 2025 adalah antara Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300.
- Gaji polisi 2025 Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji polisi 2025 Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji polisi 2025 Golongan IV: Perwira Menengah Polri
- Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji polisi 2025 pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji polisi 2025 pangkat Golongan IV: Perwira Tinggi Polri
- Gaji polisi 2025 pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji polisi 2025 pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji polisi 2025 pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Gaji polisi 2025 pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tidak ada komentar