
jabar.NOIS.CO.ID -- , KOTA BOGOR - Dewan Pengurus Korpri telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (BUP ASN).
Surat Nomor : B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu yang ditandangani Ketum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Waketum Bima Haria Wibisana itu mengajukan range usia pensiun ASN baik PNS maupun PPPK 59 hingga 70 tahun.
Range usia itu disesuaikan dengan jenis jabatan, yakni manajerial dan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial terdiri dari:
- pejabat tinggi utama yang semula 6O tahun menjadi 65 tahun.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 6O tahun menjadi 63 tahun.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 6O tahun menjadi 62 tahun.
- pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Selanjutnya, posisi yang bukan merupakan manajerial mencakup:
- Pejabat pelaksana awalnya berusia 58 tahun kini menjadi 59 tahun.
- pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun
- pejabat fungsional ahli madya 65 tahun
- pejabat profesional berusia 62 tahun dengan gelar Ahli Muda
- pejabat profesional tingkat ahli pertama berusia 60 tahun
Prof. Zudan, sekaligus ketua BKN, menjelaskan bahwa alasan utamanya dalam mempertimbangkan untuk menambah batas usia pensiun bagi PNS serta PPPK adalah sebagai respons terhadap harapan paraASN beserta pengawak Korpri di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan departemen/instansi.
"Di samping itu, dengan peningkatan terus-menerus pada rata-rata umur harapan para pegawai negeri sipil, Korpri telah menyarankan agar memperkuat peran PNS menjadi penggerak utama birokrasi pemerintah demi menciptakan Asta Cita bagi Bapak Presiden," jelas Prof. Zudan dalam pesannya.
Tidak hanya minta perpanjangan BUP, Korpri juga bermohon kepada Presiden Prabowo agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN bisa diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.
Tujuannya kata Prof. Zudan untuk menumbuhkan semangat dan produktivitas kerja ASN dalam bidang keahlian sesuai bidang masing-masing.
Ini bertujuan agar Pegawai Negeri Sipil fokus pada area kerja yang sesuai dengan kemampuan mereka serta memenuhi keperluan instansi demi mencapai tujuan-tujuan presiden sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita, visi misi gubernur, bupati, dan walikota.
"Melalui penempatan pada posisi fungsional dari awal, pegawai negeri sipil diprediksi dapat bekerja dengan lebih tenang dan konsentrasi, yang kemungkinannya bisa menaikkan efisiensi pekerjaan," jelas Prof. Zudan.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional. Ini menjadikan para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi.
Maka dari itu, sistem penempatan harus dirubah bukan dengan menggunakan Struktur Piramida yang semakin naik menjadi lebih sempit, melainkan dengan Model Tabung atau Paralon sehingga mulai dari ketika dinaikan posisinya sebagai Fungsional Tingkat Pertama hingga Utama, jumlah formasi yang tersedia bisa disediakan secara merata dan sama.
"Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu kariernya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus," tegas Prof. Zudan.
Dia menambahkan, DP Korpri dan seluruh ASN sangat berharap Presiden Prabowo berkenan memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR RI. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar