Kaget! 6 Pegawai Negeri di Sumsel Absen 10 Tahun masih Dibayar Setiap Bulan, Ketua DPRD Marah Berkepanjangan
nois.co.id -- Perilaku 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Prabumulih, Sumatera Selatan membuat kesal. Mereka terlihat tak hadir bekerja dalam jangka waktu tiga tahun dan ada juga yang mencapai sepuluh tahun namun masih menerima upah mereka.
Temuan tersebut menimbulkankekecewaan kepada Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria.
Politisi dari Partai Demokrat di Prabumulih mengungkapkan penyesalannya atas keberadaan beberapa Pegawai Negeri Sipil yang tak pernah melakukan pekerjaan tetapi masih menerima gaji bulanan secara rutin.
"Saya sungguh menyesal melihat orang tidak bekerja tetapi masih mendapatkan upah. Saya pun sepenuhnya mendukung tindakan Bapak Wali Kota dalam memberikan disiplin kepada para pejabat," kata Deni saat ditemui di kantornya.
Pria yang sekaligus menjadi Ketua DPC Demokrat Prabumulih tersebut menegaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), para pekerja harus sadar akan tanggung jawab mereka dalam memberikan layanan kepada publik.
"Mereka seharusnya lebih teratur dan bisa dijadikan teladan untuk publik, sehingga saat menangani masyarakat akan lebih optimal," jelasnya.
Deni juga menginginkan agar karyawan yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah mendapatkan hukuman menurut peraturan yang ada, mulai dari hukuman ringan, sedang, berat sampai PHK.
"Segala sanksi kami berikan sepenuhnya kepada bapak wali kota," jelasnya.
Deni lebih lanjut menginginkan agar para kepala OPD, camat, dan lurah melapor tentang kehadiran masing-masing pegawai mereka.
"Saya mengimbau semua kepala OPD agar tidak khawatir melaporkan presensi karyawan, di samping itu saya berharap Inspektorat tetap melakukan inspeksi di lapangan sehingga jika ada pemberian kuota absensi palsu dapat tertangkap," katanya dengan tegas.
Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Inspektorat Kota Prabumulih bersama dengan BKPSDM menemukan adanya enam pegawai negeri sipil (PNS) yang mengesampingkan tugas mereka. Mereka absen selama dua tahun, tiga tahun, dan bahkan ada PNS lain yang tak pernah hadir ke tempat kerja dalam kurun waktu sepuluh tahun belakangan ini.
Meski tidak bekerja bertahun-tahun, sejumlah ASN tersebut masih tetap menerima haji setiap bulan dari Pemerintah kota Prabumulih.
Diketahuinya enam ASN bolos bertahun-tahun itu pasca Inspektorat kota Prabumulih bersama BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah OPD sesuai dengan arahan walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Wali Kota Franky Nasril.
Arlan dan Franky dalam pemerintahannya akan menertibkan dan mendisiplinkan semua ASN agar tidak lagi bolos dalam bekerja.
Di sisi lain, sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang telah dilantik Walikota.
Sebanyak 3.932 abdi negara ini terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Palembang dengan rincian PPPK Teknis, Kesehatan dan Guru sedangkan CPNS yang dilantik terdiri dari 4 lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) serta sisanya formasi umum.
Kesempatan peresmian ribuan ASN itu juga dimanfaatkan perbankan melihat peluang menawarkan jasa pembiayaan bagi ASN.
Sebab bukan rahasia umum jika banyak ASN yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pegawai untuk meminjam uang ke bank dengan beragam peruntukan.
Sejumlah pegawai bank gesit membagikan brosur di antara ASN yang bersukacita merayakan hari bahagia itu.
Momen ini tampak viral dan beredar di sejumlah media sosial.
Terlihat pegawai Bank Sumsel Babel membagikan brosur Kredit Serba Guna (KGS) PNS aktif.
Dalam brosur terlihat lama tenor pembiayaan hingga 96 bulan atau hingga delapan tahun dengan besar angsuran mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung dari besaran pembiayaan yang diambil.
Menurut situs web resmi Bank Sumsel Babel (BSB), Kredit Serba Guna (KGS) merupakan layanan pinjaman tanpa memandang tujuannya atau sesuai keperluan pribadi Anda, meskipun tidak termasuk pembiayaan untuk kendaraan dan properti.
KGS dirancang khusus bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan tetap yang mendapatkan upahnya dari Bank Sumsel Babel yakni:
1. Bagi PNS/CPNS/ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jumlah kreditnya diatur hingga batasan pengurangan sebesar 95 persen (sembilan puluh lima persen) dari total gaji bersih seperti tertulis dalam daftar pembayaran gaji yang disediakan oleh instansi atau departemen masing-masing.
2. Bagi PNS/CPNS/ASN yang tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kreditnya dibatas dengan pengurangan hingga 90 persen (sembilan puluh persen) dari gaji bersih sebagaimana dicantumkan dalam surat pembayaran gaji yang disediakan oleh instansi atau lembaga terkait.
3. Bagi guru/dosen/profesor/pendidik yang bekerja sebagai CPNS atau PNS dan menerima tunjangan profesion/sertifikasi, tunjangan khusus, ataupun tunjangan kehormatan, pemberian kreditnya di batasi hingga dipotong sebesar maksimum 95% (sembilan puluh lima persen) dari upah mereka yang ditentukan oleh instansi terkait.
4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 persen (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.
5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80 persen (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.
6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu
7. Bagi PNS, CPNS, serta ASN, batas maksimumnya adalah hingga mencapai usia untuk pensiun standar.
Bagi mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil (warga negara memiliki penghasilan teratur) serta para pensiunan, aturan khusus diberlakukan. Untuk individu yang masih bekerja, perlu dipertimbangkan waktu tersisa hingga mencapai status pensiun. Sedangkan bagi penerima pensiun sendiri, harus mematuhi ambang batas umur tertinggi di mana polis asuransi jiwa bisa dikembalikan.
8. Bagi kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tidak menentu, batas kreditnya diatur hingga masa pengembalian paling lama adalah 3 (tiga) tahun.
(*/nois.co.id --)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan