Beranda
business
crime
NEWS
politics
politics and law
Kasus Suap PLTU Cirebon 2: KPK Panggil Wakil Ketua Umum Kadin
Redaksi
Mei 14, 2025

Kasus Suap PLTU Cirebon 2: KPK Panggil Wakil Ketua Umum Kadin

NOIS.CO.ID -- , Jakarta - Komisi Penanggulangan Korupsinya ( KPK ) mengecek Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin Indonesia di bidang Pengembangan Profesi mengecek Heru Dewanto (HD) pada hari ini, Rabu, 14 Mei 2025. Sebagai juru bicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap HD berkaitan dengan dugaan penyuapan dalam proses izin untuk proyek konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). PLTU Cirebon terletak di dua tempat di Cirebon, Jawa Barat.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur jadwal untuk mendengar kesaksian terkait dugaan kasus suap izin usaha di kabupaten Cirebon," ujarnya dalam siaran pers yang dirilis pada 14 Mei 2025.

Heru Dewanto menjalani pemeriksaan dengan posisinya sebelumnya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana. Sesuai keterangan Budi, proses pemeriksaan ini akan dilaksanakan di gedung bernama Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jakarta Selatan.

Pelaku utama dalam skandal suap terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uji (PLTU) di Cirebon 2 ini adalah Direktur Utama perusahaan konstruksi dan engineering Hyundai Herry Jung (HJ). Sebelumnya, Kepala Divisi Penyelidikan Kasus-Kasus Internasional dari Jakart Centre Prosecution Office Hong Yong-hwa menyampaikan bahawa beberapa pejabat senior serta staf yang bekerja untuk Hyundai Engineering & Construction dicurigai telah memberi suap kepada mantan kepala daerah Cirebon yaitu Sunjaya Purwadisastra.

Kepala Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuduhan terhadap Sunjaya Purwadisastra atas penerimaan hadiah, suap serta pelanggaran pencucian uang sebesar Rp 64,2 miliar pada tanggal 20 Maret 2023. Menurut penuntutan dari jaksa umum KPK, Sunjaya diduga telah menerima deposito senilai Rp 7,02 miliar antara tahun 2017 sampai 2018 untuk memuluskan persetujuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di wilayah Cirebon. Namun demikian, pengembangan proyek tersebut ternyata berlawanan dengan Pasal Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 yang menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon periode 2011–2031.

Kasus suap ini dimulai ketika PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) dipilih sebagai owner Proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang terletak di Kecamatan Mundu, Pangenan, serta Astanajapura. Kemudian pada tahun 2015, PT CEP bekerja sama dengan Hyundai Engineering & Construction sebagai perusahaan kontraktor utama untuk proyek tersebut.

Kepala PT Cirebon Energi Prasarana bertemu dengan Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon tahun 2016. Tujuan pertemuan tersebut adalah agar Sunjaya dapat mendukung proyek PLTU 2 Cirebon dan secara bersamaan mereka memberikan dana senilai Rp1 miliar kepadanya guna mengatasi protes dari penduduk setempat.

Pada akhir tahun 2016, PT CEP mendorong Herry Jung serta sejumlah pemimpin dari Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh—yang berperan sebagai Manajer Proyek Situs Cirebon 2 CFPP di Hyundai Engineering & Construction—untuk bertemu dengan Sunjaya di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut mereka kembali memohon bantuan kepada Sunjaya agar dapat mendamaikan proses pelaksanaan proyek PLTU yang tengah dikerjakannya.

Penulis blog

Tidak ada komentar