Beranda
crime
criminal prosecution
cybercrime
government
politics
Ketua Buzzer Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penghalang-Halangi Proses Hukum oleh Kejagung
Redaksi
Mei 10, 2025

Ketua Buzzer Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penghalang-Halangi Proses Hukum oleh Kejagung

NOIS.CO.ID -- , JAKARTA — Mabes Jaksa Agung ( Kejagung ) menunjuk Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) terkait kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Abdul Qohar menyebut bahwa tim mereka sudah mendapatkan bukti yang cukup guna menentukan Adhiya Muzakki sebagai tersangka.

"Penyidik sudah mendapatkan dua buah bukti kuat guna memastikan seorang terduga, orang tersebut bernama awalnya dengan inisial MAM sebagai pemimpin dari kelompok Cyber Army," katanya saat berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Rabu (7/5/2025) malam.

Qohar menyatakan bahwa MAM dicurigai terlibat dalam usaha menghalangi proses pemeriksaan kasus, termasuk investigasi dan pembelaan dalam beberapa perkara yang diurus oleh Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Usaha perebutan lawanan tersebut dijalankan secara bersama-sama dengan ketiganya yaitu Direktur Berita JakTV yang sudah tidak aktif lagi, Tian Bahtiar (TB), Pengacara Marcella Santoso (MS), serta Junaidi Saibih (JS).

Demi mencegah penghambatan atau pencegahan baik secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi dalam proses kasus. a quo ," imbuhnya.

MAM sebagai kepala dari Cyber Army memimpin sebuah grup yang beranggotakan 150 individu. Grup tersebut sudah dibagi menjadi lima regu dengan rincian jumlah personelnya. buzzer Berlabel dari Mustofa I sampai Mustofa V guna mengeluarkan kritik negatif tentang cara pengelolaan kasus oleh KPK.

"Tersangka MAM sesuai dengan permintaan dari tersangka MS sepakat untuk membentuk pasukan Cyber Army yang kemudian dibagi menjadi lima kelompok yakni tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3, Mustofa 4, dan tim Mustofa 5," jelasnya.

Penulis blog

Tidak ada komentar