
NOIS.CO.ID -- Laporan kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) telah mencapai fase penyelidikan. Ungkapan ini disampaikan langsung oleh pengacara RK, yaitu Muslim Jaya Butarbutar.
"Iya betul, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada hari Rabu, tanggal 28 April 2025, kami mendapatkan surat SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri dan isi utamanya adalah perubahan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Muslim Jaya Butarbutar kepada para jurnalis pada hari Kamis, 8 Mei.
Kenaikan tingkat kasus dari fase investigasi ke fase penyidangan telah terjadi setelah Ridwan Kamil menjalani berbagai kali pemeriksaan oleh petugas Bareskrim Polri. Pada sesi pemeriksaan selanjutnya yang berlangsung kemarin jumat,RK menghadapi serangkaian pertanyaan yang sangat rinci dan mendalam.
"Dengan cara ini dia menunjukkan rasa hormat serta tanggung jawab sebagai seorang warganegara yang baik, Bapak Ridwan Kamil datang untuk memberikan keterlampan sebagai saksi. Dia menjawab sekitar 30 pertanyaan dengan detail yang cukup luas," jelasnya.
Kenaikan tingkat laporan dari fase pencarian awal ke fase investigasi resmi membawa dampak. Sekarang, pihak berwenang memiliki wewenang untuk mengambil tindakan paksa terhadap Lisa Mariana jika dia gagal merespons pemanggilan oleh penyidik tanpa alasan yang sah.
Pengacara Ridwan Kamil pun mendorong seluruh pihak agar menunjukkan penghargaan terhadap jalannya proses hukum yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri.
Harapannya adalah agar setiap pihak dapat menunjukkan penghargaan kepada proses peradilan yang kini tengah berjalan di Bareskrim. Tentu saja, tujuan kami dalam hal hukum ialah untuk memperlihatkan bukti atas segala keadaan yang telah terjadi sebelumnya. Demikianlah penjelasannya.
Diketahui bahwa Ridwan Kamil alias RK telah mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terhadap Lisa Mariana karena dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Ridwan Kamil mengadukan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri berdasarkan Pasal 51 bersama Pasal 35, Pasal 48 bersama Pasal 32, dan Pasal 45 bersama Pasal 27A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE sebagai akibat dari pernyataan Lisa yang menyebutkan bahwa dia memiliki seorang anak hasil hubungan rahasia dengan RK. (*)
Tidak ada komentar