Beranda
government
NEWS
politics
politics and government
politics and law
Menko Yusril: Usulan RUU Penyitaan Aset Masih Ditentukan oleh DPR
Redaksi
Mei 08, 2025

Menko Yusril: Usulan RUU Penyitaan Aset Masih Ditentukan oleh DPR

NOIS.CO.ID -- , Jakarta - Menteri Koordinator untuk Urusan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kemajuan dalam Rancangan Undang-undang tersebut. RUU Perampasan Aset masih tertahan di DPR RI.

Yusril mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang itu telah dimasukkan dalam Daftar Program Legislatif Nasional untuk periode 2024 hingga 2029. Dia menjelaskan bahwa pihak pemerintahan masih menantikan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat tentang kesamaan draft yang akan digunakan dengan proposal yang diserahkan oleh legislatif di tahun 2023.

Oleh sebab itu, menurut Yusril, Pemerintah hanya perlu menantikan waktu yang tepat untuk melihat ketika DPR akan mengulas Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset ataupun merombak revisi atau menyempurnakan teks ilmiahnya. "Maka pemerintah cukup bersabar karena ide dasarnya berasal dari DPR, tidak langsung dari sisi pemerintahan," ujar Yusril saat berada di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 5 Mei 2025.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kesediaannya untuk menunggu sementara DPR menyelesaikan rancangan tersebut. Dia menjelaskan bahwa jika pemerintah sebagai pemulainya, mereka dapat bergerak lebih cepat; tetapi karena draft disajikan oleh DPR, pihak eksekutif kini harus bersabar. "Nantinya ketika DPR telah menuntaskan pekerjaan dan siap mendiskusikannya, pasti Presiden akan menerbitkan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang bertanggung jawab atas pembahasan RUU hingga tuntas," katanya.

Ide awal untuk Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tahun 2008. Meskipun telah berubah kepemimpinan dua kali, hingga kini UU ini belum juga disahkan.

Pemerintah sudah menyerahkan rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penyampaian kembali Rancangan Undang-undang itu ke Prolegnas dikarenakan pemerintahan bertekad kuat melawan tindak pidana korupsi.

Pemerintah bersikeras untuk memerangi korupsi melalui penyerahan Rancangan Undang-Undang Penyitaan Aset. Kami menempatkannya sebagai prioritas kelima dari 40 rancangan undang-undang yang diajukan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029," ujar Supratman saat menyampaikan pernyataan formalnya selama hadir pada sidang bersama Panitia Pembentuk UUD DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari Senin tanggal 18 November 2024.

Menurut klaimnya, pihak Pemerintah telah mendaftarkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset dalam Program Legislasi Nasional periode lalu. Tetapi, ia menyatakan bahwa proses pembahasannya terhambat oleh perubahan situasi politik, yang membuat urusan itu tak kunjung diselesaikan di tingkat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pihak berwenang sekali lagi memasukkan Rancangan Undang-Undang Penyitaan Harta ke dalam Program Legislasi Nasional agar bisa diperdebatkan dan pada akhirnya dijadikan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Hendrik Yaputra, Dani Aswara, dan M. Khory Alfarizi menyumbang untuk penyusunan artikel ini

Penulis blog

Tidak ada komentar