Beranda
government
NEWS
politics
politics and government
politics and law
MK Baca Putusan Pilkada Talaud Hari Ini, Nasib Kepala Daerah di Tangan
Redaksi
Mei 07, 2025

MK Baca Putusan Pilkada Talaud Hari Ini, Nasib Kepala Daerah di Tangan

NOIS.CO.ID -- - Tautan Siaran Langsung Persidangan Putusan PHPU Kada 2024 yang Dilangsungkan oleh Mahkamah Konstitusi Hari Ini.

Hari ini, pada tanggal 5 Mei 2025 yang jatuh di hari Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menyelenggarakan persidangan Penyampaian Verdict dan Keputusan terkait kasus Sengketa Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Bupati/Wali Kota (PHPU Kada) tahun 2024.

Sidang direncanakan untuk memulai pada jam 08.30 WIB, dan akan dilangsungkan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, yang diketuai secara langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pemeriksaan pendahuluan dan persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, tepatnya pada 25 dan 29 April 2025, terhadap tujuh perkara PHPU Kada yang masuk ke MK.

Adapun tujuh perkara tersebut terdiri dari:

311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Thn 2024

312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Kabupaten Siak Tahun 2024

313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024

314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Kabupaten Buru Tahun 2024

315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024

316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Kabupaten Banggai Tahun 2024

317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024

Masing-masing panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Maka dari itu, semua pihak telah diberi peluang setara untuk menyajikan alasan pengajuannya atau pembelaannya serta tanggapannya sesuai dengan fakta dan bukti individu mereka masing-masing.

Semua kasus yang akan diadili adalah kasus PKWTP tentang Bupati dan Wakil Bupati.

Melalui sidang Pengucapan Keputusan/Ketetapan ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 8 Mei 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan/atau ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan/atau ahli dari para pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 14 Mei 2025 mendatang.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaruan selanjutnya mengenai kabar terkini yang lain.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Penulis blog

Tidak ada komentar