NOIS.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau masyarakat untuk tidak menerima bantuan sosial apabila persyaratannya adalah melakukan vasektomi (KB Pria).
MUI menolak keputusan Gubernur Dedi Mulyadi yang mengharuskan tindakan vasektomi bagi penerima bantuan sosial.
MUI dengan tegas menginstruksikan umat Muslim untuk menolak penawaran tersebut.
"Islam tidak membolehkan operasi penghilangan kesuburan secara permanen. Namun, metode yang diizinkan adalah untuk menentukan jarak antara kelahiran anak. Populasi kita sebenarnya terkendali dengan baik dan bahkan mulai menurun," demikian tertulis dalam kutipan dari Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, seperti dilaporkan pada akun X/twitter-nya, Minggu (4/5/2025), berdasarkan informasi dari TribunNews.com.
"Untuk mengatasi kemiskinan, yang perlu dilakukan adalah menciptakan lebih banyak pekerjaan, bukannya hanya mencegah kelahiran orang miskin. Ini menunjukkan kepentingan dari bantuan sosial," ujarnya.
Dia juga menasihati masyarakat Muslim untuk tidak mengklaim bantuan sosial jika kondisi yang diminta adalah melakukan vasektomi.
Saya menyarankan bagi kaum Muslim yang ingin mengambil bantuan sosial jika persyaratannya adalah vasektomi, lebih baik tidak mendaftar untuk mendapatkan bantuan tersebut. Semoga saja Saudara-saudara memiliki jalur rezeki lain, insyaAllah. Demikian katanya.
Kebijakan ini dirilis oleh Dedi Mulyadi untuk memperkecil tingkat kemiskinan serta menstabilkan populasi di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi juga menjanjikan insentif sebesar Rp 500 ribu untuk para suami yang bersedia menjalani prosedur vasektomi.
Tetapi janji insentif tersebut sepertinya memberikan tekanan pada para suami yang melakukan pelanggaran HAM.
Sudah diketahui bahwa vasektomi merupakan metode kontrasepsi untuk pria yang dilakukan dengan memotong tabung spermatozoa dari testis.
Oleh karena itu, cairan spermatozoa tidak akan memuat sel pembuahan, yang mana hal ini bisa mencegah terjadinya kehamilan.
Dedi Mulyadi Santai
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tetap tenang ketika MUI melarang vasektomi.
Diketahui, salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadin sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) ialah dengan cara vasektomi.
MUI tegas menentang ide Dedi Mulyadi soal persyaratan vasektomi sebagai syarat bansos, karena islam melarang adanya vasektomi yang termasuk dalam upaya pemandulan permanen.
Merespon perihal itu, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa untuk mengatasi kemiskinan dibutuhkan fasilitas hunian, layanan kesehatan, serta sistem pendidikan yang terjamin.
Di samping itu, Dedi berpendapat bahwa orang yang kurang mampu sebaiknya tidak mempunyai terlalu banyak anak.
Karena memiliki lebih banyak anak, beban keuangan mereka secara tidak langsung bakal meningkat seiring dengan situasi sulit yang sedang dihadapi.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesuksesan dari program Kependudukan yang dikenal sebagai KB.
Satu metodenya adalah melalui vasektomi, prosedur yang dijalani oleh pria.
Namun jika vasektomi ini dinilai haram oleh MUI, maka Dedi menekankan bahwa masih banyak alternatif lain untuk laki-laki bisa andil dalam program KB.
"Kemiskinan itu satu ya rumah, dua jaminan kesehatan, tiga jaminan pendidikan dan keempat jangan terlalu banyak anak."
"Program KB-nya perlu sukses, karena jika tidak, ada banyak pilihan lain bagi laki-laki yang ingin menggunakan metode kontrasepsi," ujar Dedi seperti dikutip Kompas TV pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
Dedi mengatakan bahwa metode termudah bagi pria dalam menggunakan alat kontrasepsi selama hubungan intim agar dapat mencegah kehamilan adalah dengan cara tertentu.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut juga menyatakan bahwa orang yang kurang mampu seharusnya dapat mengambil tanggung jawab lebih besar jika mereka berencana untuk memiliki anak.
Lebih mudah untuk menggunakannya, selama bersedia melakukannya. Jadi saat ini punya atau tidak menggunakan KB seperti itu saja.
"Jangan bikin anaknya mau, tanggung jawabnya enggak mau," tegas Dedi.
Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV soal Vasektomi
Ketua MUI Departemen Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa tindakan vasektomi dilarang secara hukum apabila dilakukan sebagai metode pemandulan tetap.
Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” kata Asrorun Ni'am dilansir laman resmi MUI, Jumat (2/5/2025).
Dinilai sebagai Ide Kalap
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, ikut merespons soal wacana Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos.
Menurut Marwan saat berdiskusi di Komisi VIII, tidak pernah ada usulan sebelumnya untuk menyambungkan program Bansos dengan kebijakan kontrol kelahiran semacam vasektomi.
Sejak dulu, pemerintah merujuk pada peraturan konstitusi yang menuntut negara untuk menjaga warga kurang mampu.
Maka demikian, Marwan menganggap gagasan Dedi Mulyadi tentang vasektomi merupakan ide yang terburu-buru.
"Ide yang disampaikan oleh Kang Dedi ini, mungkin saja terlalu sepele ya," ujar Marwan ketika diwawancara Tribunnews.com pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
Marwan menilai tekanan berat dalam menghadapi angka kemiskinan seringkali membuat munculnya usulan-usulan yang tidak proporsional.
"Kalapnya itu karena terlalu berat beban kita mengenai urusan sosial. Angka kemiskinan dengan kemampuan kita untuk memberdayakan itu tidak sebanding."
"Maka, langkah-langkah kita untuk mencerdaskan anak bangsa dengan beban berat itu, ya rasa-rasanya kalap lah," terangnya.
(*/NOIS.CO.ID --)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Tidak ada komentar