
PR GARUT - Sejumlah daerah di Indonesia telah melaksanakan proses pemekaran wilayah, seperti halnya dengan Provinsi Kalimantan Timur.
Saat ini Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 10 kabupaten dan kota, beberapa daerah tersebut berasal dari proses pemekaran wilayah.
Berdasarkan data dari situs web resmi kemendagri.go.id, setidaknya terdapat 5 kabupaten baru yang telah dibentuk melalui proses pemekaran daerah di provinsi Kalimantan Timur.
Berikut adalah 5 kabupaten dan kotamadya tersebut. Berikut penjelasannya.
1. Kabupaten Penajam Paser Utara
Apakah Anda tahu bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk melalui proses pemekaran daerah?
Formasi kabupaten Penajam Paser Utara tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2002, yang merupakan hasil pembagian dari Kabupaten Penajam Paser.
2. Kabupaten Kutai Barat
Pembentukan Kabupaten Kutai Barat termaktub dalam Undang-Undang No. 47 tahun 1999 dan merupakan hasil pengrusakan dari Kabupaten Kutai yang ada sebelumnya.
3. Kabupaten Mahakam Ulu
Kabupaten Mahakam Ulu didirikan secara sah sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2013, yang menjadi produk pembentukan dari Kabupaten Kutai Barat.
4. Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Kutai Timur merupakan hasil pemecahan dari Kabupaten Kutai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
5. Kota Bontang
Bontang adalah kota otonomi terbaru yang lahir dari proses pemecahan wilayah Kabupaten Kutai, penciptaan kota ini diatur dalam Undang-Undang No. 47 Tahun 1999.
Berikut adalah rangkuman kami tentang pembentukan kembali Provinsi Kalimantan Timur. ***
Tidak ada komentar