
NOIS.CO.ID -- - Biaya listrik per kilowatt jam bagi konsumen bersubsidi dan bukan bersubsidi yang efektif sejak Senin (12/5/2025) tetap sama seperti sebelumnya.
Biaya listrik tetap sesuai dengan keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Pada waktu tersebut, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik untuk kuartal kedua tahun 2025 (bulan April, Mei, dan Juni) akan dipertahankan tanpa ada perubahan.
Berdasarkan keputusan itu, tarif listrik untuk kuartal kedua tetap tidak berubah dari kuartal pertama ( Januari, Februari, dan Maret ) tahun 2025.
"Agar kekuatan membeli publik serta persaingan bisnis terjaga, disepakati bahwa tarif energi listrik untuk kuartal kedua tahun 2025 tidak berubah," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui pernyataan resmi yang dia terima. NOIS.CO.ID --, Kamis (27/3/2025).
Detil biaya listrik untuk pelanggan bersubsidi dan tidak bersubsidi berlaku mulai tanggal 12 Mei 2025
Pemerintah telah mengesahkan tarif listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2024 terkait Harga Jual Tenaga Listrik yang ditawarkan oleh PT PLN (Persero).
Biaya untuk konsumen non-subsidi dikenakan setiap tiga bulan sekali atau secara kuartal.
Itu merujuk pada penyesuaian realisasi parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar. Indonesian Crude Price (IPC), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk layanan listrik bersubsidi, aturan tariff yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM mengacu pada penggunaan bagi konsumen sosial, keluarga kurang mampu, bisnis skala kecil, serta mereka yang memakai daya untuk mendukung UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
PLN juga terus menjaga keandalan pasokan listrik, termasuk melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan.
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," tambahnya.
Berikut adalah detail biaya untuk listrik bersubsidi dan tidak bersubsidi yang diberlakukan mulai Senin (12/5/2025):
Biaya listrik untuk kebutuhan sehari-hari di rumah:
- Golongan R-1/TR berdaya kecil 900 VA-RTM: harga Rp 1.352 per kWh
- Kategori R-1/TR dengan kapasitas daya kecil 1.300 VA: harga tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR berdaya rendah 2.200VA: harga tarifnya adalah Rp 1.444,70 tiap kWh
- Kategori R-2/TR dengan kekuatan sedang antara 3.500-5.500 VA: harga tarifnya adalah Rp1.699,53 setiap kWh.
- Kategori R-3/TR,TM dengan kapasitas daya lebih dari 6.600 VA: biaya adalah sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
- Kategori I-3/TM dengan kapasitas lebih dari 200 kVA: biaya sebesar Rp 1.114,74 per kWh
- Kategori I-4/TT dengan kapasitas lebih dari 30.000 kVA: biaya sebesar Rp 996,74 tiap kWh.
Biaya listrik untuk kebutuhan instansi pemerintahan serta pencahayaan jalan publik:
- Golongan P-1/TR dengan kapasitas 6.600 VA hingga 200 kVA: harga tarif adalah Rp 1.699,53 per kWh
- Tarif golongan P-2/TM dengan voltase sedang dan kapasitas lebih dari 200 kVA adalah sebesar Rp 1.522,88 per kWh.
- Kategori P-3/TR untuk pencahayaan jalan publik:Rp 1.699,53 tiap kWh
- Kelompok L/TR, TM, TT tarif untuk beragam voltase: Rp 1.644,52 per kWh.
Biaya listrik untuk kebutuhan layanan sosial:
- Kategori S-1/TR dengan kapasitas 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR dengan kapasitas 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR dengan kapasitas 1.300 VA: harga Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR dengan kapasitas 2.200 VA: harga tarif adalah Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR dengan kapasitas 3.500 VA hingga 200 kVA: biaya Rp 900 setiap kWh
- Golongan S-2/TM dengan kapasitas di atas 200 kVA dikenai tarif sebesar Rp 925 per kWh.
Biaya listrik untuk keluarga berpenghasilan rendah:
- Kategori R-1/TR dengan kapasitas 450 VA: Rp 415 per kWh
- Kategori R-1/TR dengan kapasitas 900VA dikenakan tarif sebesar Rp 605 per kWh.
Tidak ada komentar