
KUPANG, NOIS.CO.ID -- - Polres Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menggerebek seorang laki-laki bernama EAS atau panggilan Gomes (30). Dia ditahan atas tuduhan pemerasan terhadap beberapa penjual kios yang ada di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
"Penjahat tersebut diamankan kemarin malam di Kelurahan Oesapa," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, saat memberikan keterangan. NOIS.CO.ID --, Sabtu (3/5/2025).
Aldinan mengatakan bahwa awal dari kasus tersebut adalah pada hari Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 9 malam WITA.
Pada saat itu, Gomes mendekati pedagang gorengan dan dengan keras menanyakan untuk membawa pulang beberapa porsi yang akan dibungkus.
Pedagang gorengan itu terlihat ketakutan dan kemudian menyelipkan lima buah bakwan ke dalam kantongnya. Gomes merasa belum cukup dan memintanya untuk menambah lagi dengan nada yang mengancam.
Pedagang gorengan menyelesaikan pesanan tersebut hingga Gomes kemudian menuju ke warung nasi geprek yang berada tidak jauh dari tempat pedagang gorengan.
Di kios tersebut, Gomes menanyakan apakah bisa diwrap dua porsi nasi campur dengan konfigurasi serupa. Sesudah menerima paket nasinya, Gomes kemudian meninggalkan tempat itu tanpa melunasi pembayaran.
Menurut informasi dari pedagang nasi geprek tersebut, sang pelaku sering kali muncul untuk mengambil nasi ayam geprek tanpa melakukan pembayaran. Jika dia tidak diberi, lanjut Aldinan, si pelaku cenderung menggoncangkan gerobak dagangan yang berisi ayam geprek.
Gomes tidak hanya kecewa dengan membeli gorengan dan nasi ayam geprek, tetapi ia juga mendapatkan rokok dari sebuah kotak toko yang lain.
Pemerasan tersebut direkam oleh kamera pengawas dan pernah di posting ke media sosial sebelum menjadi fenomena yang menyebar luas.
Salah satu dari para korban pengancaman tersebut kemudian mengadukan insiden kepada Polres Kupang Kota, dengan mencatatkan berkas laporan polisi bernomor LP/B/516/V/2025/SPKT/Polres Kota Kupang/Kota/Polda NTT pada tanggal 1 Mei 2025.
"Kami telah mengecek sekarang tiga orang saksi serta empat korban guna mengisi dokumen kasus bersama tersangka EAS alias Gomez, berumur 30 tahun, yang bertempat di RT 013 RW 004, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," jelas Aldinan.
"Maka cara penjahat tersebut adalah dengan mabok-minum alkohol terlebih dahulu, kemudian mendekati lokasi usaha korbannya sambil bersuara keras dan kasar guna menyulitkan korban. Selanjutnya mereka akan menggoncang gerobak dagangan si korban yang pada akhirnya dimintai makanan atau rokok oleh sang pelaku hanya untuk kebutuhan dirinya sendiri," papar Aldinan.
Menurut Aldinan, warga di jalanan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, mengalami ketidaknyamanan serta merasa terancam akibat frekuensi tinggi dari tindakan penggelapan yang dilakukan oleh Gomes.
Gomes saat ini sudah dipenjarakan di rumah tahanan Polresta Kupang Kota guna mengikuti tahapan hukum selanjutnya.
Gomes diproses melalui Pasal 368 KUHP terkait dengan pengancaman pemerasan dan menghadapi sanksi kurungan penjara lebih dari lima tahun. (K57-12)
Tidak ada komentar