Beranda
investing business news
investing company news
investing market news
investing news
NEWS
Update Harga Emas Antam: Kenaikan Halus Seiring dengan Senin 5 Mei 2025 - Cek Nilai Terkini
Redaksi
Mei 07, 2025

Update Harga Emas Antam: Kenaikan Halus Seiring dengan Senin 5 Mei 2025 - Cek Nilai Terkini

NOIS.CO.ID -- - Biaya untuk membeli logam mulia Antam yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk naik lagi pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Berdasarkan data dari Logam Mulia, harga emas 24 karat naik sebesar Rp 3.000 per gram dibanding hari sebelumnya, menjadi Rp 1.905.000 per gram.

Kenaikan yang mirip pun tampak pada tarif buyback atau harga pengambilalihan kembali dari cabang-cabang Logem Mulia.

Harga buyback saat ini meningkat dariRp 1.751.000 menjadi Rp 1.754.000 setiap gram.

Ini berarti bahwa perbedaan antara harga penjualan dan pembelian kembali sekarang adalah sebesar Rp151.000 untuk setiap gramnya.

Hal ini menggambarkan betapa pentingnya bagi para pemegang emas untuk memahami kedua tipe harga yang ada, yakni harga pembelian ketika mereka membeli di toko, serta harga repurchase atau penjualan kembali jika mereka berniat melepas logam mulia tersebut lagi.

Perbedaan itu memiliki dampak signifikan pada penghitungan keuntungan atau kerugian, khususnya dalam jangka waktu singkat.

Apabila kita melihat perkembangan harga dalam beberapa bulan belakangan ini, harga emas Antam telah mengalami variasi yang cukup signifikan.

Misalnya saja, seorang investor yang membeli emas di akhir April 2025 dengan harga Rp 1.965.000 per gram kini telah menderita kerugian lebih dari 10 persennya.

Pada saat yang sama, orang-orang yang membeli di bulan Mei 2024 ketika harganya masih berada di angka Rp 1.313.000 per gram, kini sedang menikmati laba sebesar kurang lebih 33,59 persen.

Berikut adalah contoh perhitungan keuntungan/kerugian yang mungkin didapat jika para investor membeli emas batangan pada beberapa periode sejarah dan kemudian menjualnya di harga pasar saat ini:

  • Mendapatkan emas di tanggal 27 April 2025 dengan harga Rp 1.965.000 per gram sama saja dengan kerugian sebesar -10.89 persen.
  • Membeli emas di tanggal 28 April 2025 dengan harga Rp 1.960.000 setiap gram (-10,51%, rugi)
  • Membeli emas pada tanggal 05 April 2025 (harga Rp 1.781.000 setiap gram) = -1,52% (merugikan)
  • Mendapatkan untung sebesar 5,47% dengan membeli emas pada tanggal 5 Februari 2025 di harga Rp 1.663.000 setiap gramnya.
  • Mendapatkan untung sebesar 13.97% dengan membeli emas tanggal 05 November 2024 di harga Rp 1.539.000 per gram.
  • Mengakuisisi emas pada tanggal 05 Agustus 2024 (harga Rp 1.420.000 setiap gram) menghasilkan keuntungan sebesar 23.52%.
  • Membeli emas tanggal 05 Mei 2024 (harga Rp 1.313.000 tiap gram) = keuntungan sebesar 33.59%
  • Membeli emas pada tanggal 05 Februari 2024 dengan harga Rp 1.140.000 setiap gramnya sama dengan keuntungan sebesar 53.86%.
  • Membeli emas di tanggal 05 November 2023 seharga Rp 1.125.000 per gram = keuntungan 55.91%
  • Membeli emas di tanggal 05 Agustus 2023 (harga Rp 1.074.000 tiap gram) = keuntungan sebesar 63.31%

Informasi ini penting untuk ditekankan bahwa pendekatan investasi dalam bentuk logam mulia seperti emas cenderung menghasilkan keuntungan optimal apabila dilakukan secara jangka panjang, khususnya ketika membeli pada waktu harganya masih rendah.

Meskipun demikian, para investor masih diminta untuk mengawasi arah pasar serta selisih antara harga penjualan dan pembelian kembali, sehingga proses pengambilan keputusan tidak akan berakibat merugi.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (5/5/2025), belum termasuk pajak:

  • Harga untuk 0,5 gram emas adalah Rp 1.002.500
  • Harga untuk 1 gram emas adalah Rp 1.905.000
  • Harga untuk 5 gram emas adalah: Rp 9.300.000
  • Harga untuk 10 gram emas adalah Rp 18.545.000
  • Harga untuk 25 gram emas adalah Rp 46.237.000
  • Harga untuk 50 gram emas adalah Rp 92.395.000
  • Harga untuk 100 gram emas adalah:Rp 184.712.000
  • Harga untuk 500 gram emas adalah Rp 922.820.000.
  • Harga 1.000 gram emas adalahRp 1.845.600.000.

Sebagai informasi, mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemilik NPWP berhak mendapatkan pengurangan pajak senilai 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan PMK No. 38 Tahun 2023.

Setiap kali membeli emas batangan, Anda akan menerima bukti pemotongan pajak PPh 22.

Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dipungut berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan balik logam mulia ke PT Antam senilai lebih dari Rp 10 juta akan terkena pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk mereka yang belum mempunyai NPWP. (*)

Artikel ini sudah dipublikasikan diصند Kontan.co.id .

Penulis blog

Tidak ada komentar