Beranda
crime
crimes
incident
NEWS
politics and law
Wamenaker dan Wamen PPPA Kunjungi Polda Metro Jaya untuk Dukung Korban Dugaan Kekerasan Seksual Edie Toet
Redaksi
Mei 10, 2025

Wamenaker dan Wamen PPPA Kunjungi Polda Metro Jaya untuk Dukung Korban Dugaan Kekerasan Seksual Edie Toet

NOIS.CO.ID -- , Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengawal dua korban dari kasus dugaan penyalahgunaan kekerasan seksual eks rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) turut serta dalam kasus tersebut. Dua pihak yang menjadi korban kekerasan terhadap Edie Toet, yakni RZ dan DF, muncul di persidangan beserta dengan pengacara mereka, Amanda Manthovani.

Tim Immanuel, yang sering dipanggil Noel, serta kedua korban pelecehan seksual tersebut sampai di kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya pada pukul 14:55 WIB. Mereka berangkat bersama dari kantor Kemnakerdi wilayah Jakarta Selatan setelah menghadiri pertemuan resmi. Sementara itu, Veronica Tan hanya tiba pukul 15:30 WIB. Dia hadir sambil memegang seikat bunga warna pink lembut.

Saat dijumpai di tempat kerjanya, wamenaker menyampaikan bahwa kunjugannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk meminta informasi tentang kemajuan dari pelaporan terkait dugaan tindak pelecehan seksual oleh Edie Toet terhadap staf universitasnya. "Kami datang hari ini ke Polda guna melihat sejauhmana proses kasus tersebut," jelas Noel kepada Tempo Pada hari Rabu, tanggal 7 Mei tahun 2025.

Noel merasa sedih dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila, karena lingkungan akademik haruslah menjadi ruang yang aman dan nyaman untuk semua orang. Terlebih lagi, perbuatan buruk ini dilakukan oleh seseorang yang berada dalam posisi penting yakni seorang rektor serta korban berasal dari kalangan staf universitas sendiri. "Ini sangat mengkhawatirkan jika perguruan tinggi tak dapat melindungi kita dari para pemerkosa," ujar Noel.

Menurutnya, semua pekerja layak mendapatkan perlindungan dan merasa aman tanpa adanya tindakan diskriminatif, yang mencakup pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja mereka. Dia menyatakan bahwa hak ini tertuang dalam UU Tenaga Kerja. Lebih jauh lagi, tambah Noel, Kemnaker sudah menerbitkan aturan spesifik tentang panduan serta cara menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja lewat Permenaker No. 8 Tahun 2023.

Maka dari itu, Noel menyatakan bahwa kabinetnya akan mengawal jalannya proses hukum terkait dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet ketika menduduki posisi tersebut. rektor Universitas Pancasila "Ya, kami mendesak polisi untuk segera mengidentifikasi pelapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan," ujarnya.

Kuasa hukum bagi korban, Amanda Manthovani, berharap dukungan dari Kemnaker serta Kementerian PPPA akan mempercepat penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Edie Toet. Ia menyatakan bahwa perkembangan hukum dalam masalah ini sudah mandeg selama 16 bulan semenjak laporannya pertama kali diajukan pada Januari 2024. Walaupun kasus tersebut kini sedang melalui fase penyelidikan, namun sampai saat ini pihak penyidik masih belum menunjuk tersangkanya.

"Perlu adanya keberanian serta sikap profesional dari pihak penyelidik agar dapat menentukan hal tersebut," ungkapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Edie Toet kepada dua karyawan Universitas Pancasila bernama RZ dan DF. Laporan dari RZ diregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2024, sedangkan laporan milik DF dicatat dalam sistem Bareskrim Polri dengan kode LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024. Status penanganan perkara tersebut naik menjadi penyidikan pada bulan Juni tahun 2024. Namun demikian, sampai saat ini pihak penyidik masih belum menjadikan Edie Toet sebagai tersangka.

Terbaru ini, dua korban tambahan dari Edie Toet dengan inisial AM dan IR telah muncul. Mereka melaporkan kasus tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 25 April 2025.

Tempo Telah menanyakan informasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami Edie Toet. Sampai saat ini, pihaknya belum memberikan respon.

Penulis blog

Tidak ada komentar