
NOIS.CO.ID , JAKARTA - Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim asuransi untuk <h.failed> Reguler yang mengalami kecelakaan atau meninggal di tanah suci.
Sebagaimana diketahui, beberapa jemaah haji asal Indonesia dikabarkan meninggal dan atau mengalami kecelakaan saat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2025.
Namun menurut laporan dari Antaranews, ternyata mereka dapat mengajukan asuransi jika mengalami hal tersebut.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jamaah haji reguler yang mengalami kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi.
Muchlis menjelaskan, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, bagi jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
"Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi, dan ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi," katanya di Makkah, Arab Saudi, Minggu.
Berikutnya, skema keempat, bagi jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Perhatikan ketentuan klaim asuransi berikut ini:
Masa Asuransi
1. Sejak jamaah haji reguler memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, sampai keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan;
2. Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan, dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan;
3. Untuk jamaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026;
4. Untuk jamaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Cara Klaim ada di Halaman Selanjutnya...
Cara dan Dokumen Pengajuan Klaim
B. Cara Mengajukan Klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui e-mail klaim-haji@jmasyariah.com;
2. Jika ada dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, petugas klaim akan memberikan informasi lebih lanjut;
3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim;
4. Klaim akan dibayarkan melalui transfer ke rekening bank milik jamaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi;
5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
C. Dokumen Mengajukan Klaim
Jika Meninggal di Arab Saudi
1. Surat pengantar permohonan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag);
Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah;
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal;
4. Untuk jamaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
Jika Meninggal di Indonesia
1. Surat pengantar permohonan klaim dari Kemenag;
Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jamaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag;
4. Fotokopi identitas
5. Cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Jika Meninggal di Pesawat
1. Surat pengantar permohonan klaim dari Kemenag;
2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jamaah meninggal saat menuju tanah air;
Cetak database Jamaah Haji Reguler yang meninggal dari Siskohat.
Jika Total Kerusakan karena Kecelakaan
1. Surat pengantar permohonan klaim dari Kemenag;
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air;
3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Cetak database Siskohat jamaah haji reguler yang meninggal.
Tidak ada komentar