Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah selesai. Nantinya, DIM akan diserahkan ke DPR saat rapat berlangsung.
"Belum. Nanti penyerahan DIM RUU KUHAP pada saat rapat kerja," kata Supratman usai memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6).
Saat ini, DPR memang masih menjalani masa reses. Sidang kembali dibuka pada Selasa, 24 Juni 2025. Karena itu, Supratman menyelesaikan semua administrasi yang diperlukan dari sisi pemerintah.
Wamenkum: Terdapat 6 Ribu DIM dalam RUU KUHAP
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan terdapat sekitar 6 ribu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DIM ini sudah diteken oleh pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, Senin (23/6).
"(DIM-nya) sekitar 6.000," kata Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum.
Eddie menyatakan bahwa naskah DIM ini kini sudah siap dan dapat segera diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. Ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya menunggu undangan rapat dari Komisi III DPR RI.
"Setelah itu kita akan menunggu undangan dari Komisi III DPR dan pada saat rapat tersebut kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasan," katanya.
Adapun dalam DIM biasanya ada 3 kategori pasal, yakni tetap, ubah, dan hapus.
Pasal-pasal yang berstatus tetap biasanya langsung disetujui tanpa perdebatan panjang, sementara pasal-pasal yang berstatus ubah atau hapus dibahas secara lebih mendalam untuk mencari titik temu antara DPR dan pemerintah.
Hasil pembahasan di rapat panja kemudian dibawa ke rapat kerja untuk disahkan di tingkat komisi atau Baleg. Jika seluruh fraksi menyetujui hasil tersebut bersama pemerintah, RUU KUHAP akan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua MA mengenai Revisi KUHAP: Jangan Kaku, Wewenang Teknis Serahkan kepada Penyidik
Ketua Mahkamah Agung Sunarto meminta agar peraturan-peraturan yang bersifat teknis tidak diatur terlalu rinci dalam Rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia meminta hal teknis diatur secara rinci di institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan MA, melalui peraturan internal masing-masing.
"Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid. Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut," kata Sunarto usai meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
According to him, investigators, prosecutors, and judges are the parties that most understand the technical needs in the legal process. Therefore, the authority to regulate technical matters should be given to them, not rigidly stipulated in the law.
"Pihak yang lebih mengetahui adalah pelaku tuntutan. Hal-hal teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi, wewenang-wewenang lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat peraturan, untuk mengimplementasikan," katanya.
Istana Ungkap Pesan Prabowo Terkait RUU KUHAP: Hukum Harus Berpihak pada Rakyat
Pemerintah bersama DPR telah membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Presiden Prabowo Subianto menitipkan pesan terkait pembahasan UU ini.
Menteri Menkes Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, Prabowo menekankan agar RUU KUHAP dibahas dengan baik. Hukum harus berkeadilan demi rakyat.
"Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan," kata Bambang saat meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
Bambang menegaskan, Prabowo memberikan perhatian besar terhadap proses pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
"Seperti yang kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat memperhatikan proses perbaruan kode prosedur pidana kita," katanya.
Redaksi
Tidak ada komentar