NOIS.CO.ID - Berikut ini daftar rincian tarif listrik untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025.
Tarif listrik pada triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025 tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Masyarakat bisa bernapas lega karena harga listrik per kWh masih sama dengan periode sebelumnya, meski sejumlah parameter ekonomi makro mengalami perubahan.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Jisman menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menyebut parameter ekonomi makro untuk triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya membuat tarif listrik mengalami kenaikan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik.
Sementara itu, pelanggan subsidi yang mendapat tarif listrik mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik," kata Jisman.
"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tambahnya.
Rincian tarif listrik per kWh subsidi dan non-subsidi mulai 1 Juli 2025
Masyarakat dapat melihat rincian tarif listrik per kWh untuk golongan subsidi dan non-subsidi sebagai berikut:
Berikut ini rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi mulai Senin (23/6/2025):
Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tariff listrik untuk keperluan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik untuk keperluan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Electricity rates for government facilities and public street lighting:
Kelompok P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Kelompok P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Kelompok L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Electricity rates for social services:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Harga listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
( Kompas.com )
Dapatkan informasi lain dari NOIS.CO.ID via saluran WhatsApp here
Baca berita NOIS.CO.ID lainnya di Berita Google
Redaksi
Tidak ada komentar