
Jakarta Masuk Daftar, 11 Provinsi Menghapus Denda dan Progresif Kendaraan Hingga Tanggal Sekian
Berikut 11 provinsi yang masih menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan yang mengampuni denda tunggakan hingga progresif
NOIS.CO.ID/ Berita
Irsyaad W 7 Juli, 9:30 pagi 7 Juli, 9:30 pagiNOIS.CO.ID- Ada angin segar untuk para penunggak pajak kendaraan di 11 provinsi berikut.
Karena pemerintah setempat mengampuni denda tunggakan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Mengutip Kompas.com, (29/6/25), berikut daftar provinsi yang menyelenggarakan program penghapusan pajak dan diskon pajak kendaraan selama Juli 2025:
1. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Kalimantan Utara
Program penghapusan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025.
Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang program penghapusan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
4. DKI Jakarta
Program penghapusan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan program ini tersedia di berbagai lokasi.
"Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yaitu Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com (23/6/25).
5. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan pajak balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendorong peningkatan kepatuhan.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja.
"Program ini bertujuan memperbarui data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi," kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
"Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Penghapusan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, cukup bayar satu tahun, berapa pun tahun menunggak," kata Rahmat.
7. Bangka Belitung
Program penghapusan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung selama dua bulan, yaitu 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebutkan kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami tidak memiliki target. Hanya kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi baik, dan tidak lagi defisit," katanya dikutip dari Kompas.com (19/5/25).
Selain itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya dihapuskan, serta biaya mutasi kendaraan dibebaskan.
8. Sumatra Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Biaya balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus.
Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapus.
9. Riau
Provinsi Riau menyelenggarakan program penghapusan pajak kendaraan dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak yang terutang.
Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum yang terdaftar di Riau dengan plat nomor BM.
Untuk kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk, pemerintah memberikan pengurangan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
10. Papua
Program penghapusan pajak di Provinsi Papua berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Pemerintah memberikan penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5–40 persen.
Diskon 30 persen diberikan kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
Sementara itu, diskon 40 persen diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi. Diskon 5–40 persen juga berlaku untuk pendaftaran balik nama kendaraan bermotor.
11. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat secara resmi memperpanjang program penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan.
Jika sebelumnya pembayaran pajak yang tertunggak dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Selain itu, iuran Jasa Raharja yang sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya tunggakan, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun berjalan.
Hak Cipta NOIS.CO.ID 2025
Artikel Terkait
Tidak ada komentar