NOIS.CO.ID Riwayat suami Reza Gladys diungkit dalam postingan Nikita Mirzani, kasus lama kembali dibahas.
Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare dr Reza Gladys makin memburuk.
Nikita Mirzani kini menjalani persidangan dalam kasus pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Reza.
Di sisi lain, Nikita membalas menggugat Reza atas tuduhan wanprestasi.
Di tengah kondisi ini, akun Instagram Nikita tampak mengunggah konten yang menyindir suami Reza, Attaubah Mufid.
Melansir Tribunnews, unggahan di akun @nikitamirzanimawardi_172 menunjukkan tangkapan layar isi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tahun 2017 tentang kasus yang pernah menjerat Attaubah Mufid.
"BANDUNG 148/PID.B/2017/PN BDG," demikian awal isi surat putusan tersebut dikutip dari Tribunnews, Selasa (1/7/2025).
"Putusan PN BANDUNG Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bdg Tanggal 21 Maret 2017 - RD. ATTAUBAH MUFID," katanya.
Sindiran pedas juga diberikan oleh pihak Nikita Mirzani dalam keterangan unggahan tersebut.
Ia tampak membahas tabiat Attaubah Mufid dan juga ibu kandung Reza Gladys.
Hai Reza...
"Sejauh ini ibu kandungnya yang luar biasa, suaminya juga pernah dipenjara," sindirnya.
Dalam unggahan Instagram Story lainnya, pihak Nikita juga menjelaskan lebih lanjut alasan Attaubah Mufid berurusan dengan hukum.
ATTAUBAH MUFID terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia seperti dalam dakwaan kedua kami...
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun, denda Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan," tulis dalam isi putusan yang diunggah Nikita Mirzani.
Berita Perubahan Dakwaan Nikita Menjadi Sorotan
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring enggan menjawab mengenai kabar perubahan dakwaan dalam kasus yang menyeret Nikita Mirzani ke kursi pesakitan.
Sebagai tersangka dan terdakwa setelah dilaporkan oleh Reza Gladys, Nikita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Namun yang menjadi sorotan adalah kabar mengenai isi dakwaan yang menekankan pencemaran nama baik, bukan pemerasan seperti yang selama ini dikenal publik.
Hal ini juga mendapat perhatian dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Reza, Julianus, turut angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Bang Biring ini tidak mau menanggapinya lebih lanjut.
"Terhadap apa yang disampaikan oleh rekan sejawat kami, Bang Fahmi Bachmid, ya tentang persoalan pasal 369 adalah merupakan dugaan pencemaran nama baik, saya tidak mau berkomentar," tegas Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).
Dia justru menyinggung masalah perilaku Fahmi Bachmid.
"Kami sebagai rekan sejawat harus berperilaku patut dan wajar sesuai pasal 6 huruf B," tambahnya.
Julianus kemudian menunjukkan buku KUHP yang baru saja ia beli.
Mereka menekankan bahwa belum ada perubahan terkait Pasal 369.
"I have already bought the new books of KUHP, KUHAP, and KUHAPerdata that I just purchased. I show this in chapter 23, clear enough. There it explains extortion and threats under Articles 368 and 369," he concluded.
Karena takut disomasi, Julianus menegaskan bahwa penjelasannya ini ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6.
"Ini saya tunjukkan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6 di seluruh Indonesia ya, bukan kepada rekan sejawat kami. Nanti kami disomasi lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, kini Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra mendekam di penjara akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang perdana kasus tersebut telah digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada momen itu terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik.
Hal itu tentu saja membuat publik sekaligus orang-orang terdekat Nikita Mirzani bingung.
Salah satu respons pun ditunjukkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani yang langsung memberikan komentar menohok untuk pihak Reza Gladys.
"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya," ujar Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/6/2025).
"Maksudnya hitam putih, kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan, dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," tegasnya lagi.
Kemudian kuasa hukumnya pun menjelaskan perjalanan kasus Nikita Mirzani dari awal hingga disidangkan.
Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwaan, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani.
Sementara pada proses penyidikan hingga penetapan Nikita sebagai tersangka, pada proses penahanan Nikita, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, maupun penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya merujuk pada pasal 368 tentang pemerasan.
"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, muncul pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, bahasanya seperti yang tadi saya sampaikan," bebernya.
(NOIS.CO.ID/ Tribunnews.com )
Redaksi
Tidak ada komentar