
NOIS.CO.ID.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya pengawasan ketat agar program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras tepat sasaran. SPHP beras mulai digulirkan sejak akhir pekan lalu.
Amran meminta Bulog untuk berhati-hati. Ia menegaskan bahwa proses pendistribusian harus benar-benar sampai kepada konsumen yang membutuhkan. "Jangan sampai bocor atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya meminta tindakan tegas terhadap mafia pangan," kata Menteri Pertanian, dikutip Senin (14/7/2025).
Peringatan ini didasarkan pada investigasi Tim Pangan Bareskrim Polri terhadap dugaan pelanggaran oleh sejumlah produsen besar. Mereka diduga menyebarkan beras yang tidak sesuai standar kualitas dan takaran. Temuan ini memperkuat pentingnya SPHP sebagai pengendali harga dan pelindung konsumen.
Amran menegaskan, SPHP bukan sekadar tambahan pasokan, tetapi juga benteng dari praktik curang. Pelaksanaannya harus berintegritas dan diawasi secara ketat. "Jika ada yang nakal, kita tindak tegas," katanya.
SPHP dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog melalui distribusi ke pengecer pasar rakyat, koperasi desa,outletpangan daerah, hingga Gerakan Pangan Murah (GPM). Beras SPHP dikemas 5 kg dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sejalan dengan Menteri Pertanian, Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menegaskan komitmen pemerintah agar beras SPHP dan bantuan pangan beras disalurkan dengan baik dan benar. Hal ini penting agar masyarakat yang paling memerlukan benar-benar merasakan manfaatnya.
Penyaluran SPHP berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton. Distribusinya telah dimulai sejak Sabtu lalu. "Jadi ini sudah diingatkan oleh semua pihak bahwa ini harus benar-benar sampai ke masyarakat yang paling memerlukan. Harganya tidak boleh lebih dari Rp 12.500 per kilogram (Zona 1). Beras SPHP sudah dapat diakses masyarakat di berbagai daerah," ujar Arief.
Distribusi beras SPHP telah berlangsung di berbagai kabupaten/kota, antara lain Kabupaten Padang Lawas (Sumatera Utara), Kabupaten Bengkalis (Riau), Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu (Jawa Barat), Kota Mataram, Kabupaten Bima, dan Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Majene (Sulawesi Barat), Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan), Kota Kendari, Kabupaten Bombana dan Konawe (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), serta Kota Jayapura (Papua).
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan langkah dan strategi Bulog dalam pendistribusian SPHP kepada masyarakat. Ia memastikan tidak ada lagi praktik tidak wajar terhadap beras pemerintah.
Kami mengambil langkah-langkah sesuai denganpetunjuk teknisdari Badan Pangan Nasional. Pertama, setiap pengecer wajib ikut dalam aplikasi Klik SPHP, mulai dari pemesanan hingga pembelian, agar terkontrol. Kedua, masyarakat hanya boleh membeli maksimal dua kantong, atau 10 kg," kata Ahmad Rizal.
Ia memastikan bahwa SPHP adalah beras medium terbaik. Dalam pendistribusiannya, Bulog dibantu oleh Satgas Pangan, termasuk TNI dan Polri, untuk pengawasan. "Kami juga melibatkan kepala pasar dan keamanan di pasar seperti Satpol PP agar tidak terjadi penyalahgunaan," katanya.
Direktur Utama Bulog mengingatkan agar tidak ada lagi beras SPHP yang dicampur, dirobek, atau dirusak. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak segan menindak secara hukum. NFA menetapkan harga penjualan dari Bulog kepada mitra penyalur sebagai berikut:
- Rp 11.000 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
- Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
- Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Sementara itu, HET beras SPHP ditetapkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, yaitu:
- Rp 12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
- Rp 13.100 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan.
- Rp 13.500 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.
Tidak ada komentar