Ringkasan Berita:
- Roy Suryo mengklaim bahwa dirinya telah memprediksi bahwa dirinya tidak akan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
- Klaim tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo.
- Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo.
NOIS.CO.IDAhli telematika Roy Suryo kembali menjadi perhatian setelah ia mengklaim bahwa dirinya telah memprediksi bahwa ia tidak akan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.
Klaim tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, yang sejak awal telah mengikuti perkembangan kasus ini dengan perhatian tajam.
Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (13/11/2025). Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut seharusnya sudah menjadi tanda bahwa kondisi ketiga tersangka tidak sebaik yang mereka tunjukkan di depan publik.
"Mereka sudah diberitahu. Mereka akan ditahan. Mereka hanya menikmati diri sendiri, kebahagiaan itu hanya sebentar," kata Firdaus Oiwobo dilansir dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (15/11/2025).
Ia melihat ekspresi para tersangka, terutama Roy Suryo yang tersenyum lebar setelah diperiksa selama 9 jam, hanyalah bentuk kebahagiaan sesaat yang tidak menggambarkan situasi sebenarnya.
"Mereka lagi-lagi berpura-pura bahagia, bahagia semu. Mereka semua menjadi orang 'purba'. Semua menjadi orang 'purba', yang sebelumnya orang yang ganas berpura-pura bahagia karena perbuatannya sendiri," tambahnya.
Firdaus menegaskan bahwa meskipun ketiganya diperbolehkan pulang, hal itu bukan berarti mereka benar-benar bebas dari ancaman penahanan.
Ia menilai bahwa bukti-bukti dan perkembangan kasus menunjukkan kemungkinan besar ketiganya akan dipanggil kembali dan ditahan.
"Tangan kanannya, kakinya sudah masuk penjara. Maka mereka pulangnya ada yang menangis, ada yang marah, ada yang bingung. Rismon sudah tidak lagi ganas, seperti tikus yang jatuh ke got," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses penahanan atau tidak merupakan bagian dari administrasi hukum yang memiliki tahapan tertentu dan tidak bisa diambil keputusan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, keputusan akhir mengenai penahanan nantinya akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan fakta persidangan.
Firdaus juga yakin bahwa ketiga tersangka telah membuat sejumlah pernyataan tertulis selama berada di Polda Metro Jaya, yang berisi beberapa larangan yang harus ditaati.
Surat pernyataan itu, kata Firdaus Oiwobo, mencakup ketentuan berikut: tidak akan keluar kota, tidak keluar negeri, tidak boleh menghilangkan alat bukti, tidak boleh merusak alat bukti, dan tidak boleh melakukan kesalahan yang sama.
Ia bahkan menyebut bahwa para tersangka sekarang berada dalam posisi yang sangat terbatas dan tidak bisa lagi bertindak seenaknya seperti sebelumnya.
"1000 persen mereka tidak akan berteriak-teriak. Jika berteriak-teriak pasti akan dijemput," katanya.
Dengan pernyataan tegas itu, Firdaus kembali menegaskan bahwa ketiga tersangka sebaiknya berhati-hati dan tidak menambah masalah baru yang bisa memperburuk posisi hukum mereka.
Prediksi Roy Suryo
Sementara itu, Roy Suryo menceritakan tentang pemeriksaan penyidik bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya.
Roy mengakui dia diajukan 134 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan, Rismon Sianipar ditanyai 157 pertanyaan.
Sementara itu, penyidik mengajukan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Mantan Menpora itu mengakui telah memprediksi bahwa dirinya tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Ya sebenarnya sudah bisa diperkirakan. Tidak mungkin dong ditahan. Karena sebenarnya ada beberapa hal yang membuat tidak ditahan," kata Roy Suryo, dikutip dari akun Youtube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).
Ia menyebut aturan syarat objektif dan subjektif. Di mana, syarat subjektif tergantung pada penyidik.
"Nah, penyidik itu sangat kooperatif kemarin," tambahnya.
Roy juga mengatakan penyidik menanyakan riwayat hidupnya. Ia kemudian mengungkapkan pengalamannya meneliti kasus tersebut.
Misalnya, kata Roy, 20 tahun yang lalu dirinya meneliti rekaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Jaksa Agung pada masa itu, Andi Muhammad Ghalib.
Ia juga meneliti foto Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan seorang wanita. Penyidik, lanjut Roy Suryo, juga bertanya mengenai ijazah Jokowi.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana yang lebih berat.
Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Roy kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki akun X (twitter) dan Youtube.
"Kalau begini, saya juga diundang ya. Kemudian di YouTube saya juga sebagai narasumber. Artinya pasal-pasal itu tidak tepat," kata Roy.
Roy mengatakan polisi menduga dirinya mengedit dan mengubah ijazah Jokowi.
Ia kemudian menjelaskan dirinya menggunakan perangkat lunak yang telah diverifikasi.
Di mana, perangkat lunak itu digunakan untuk menganalisis sebuah gambar
"Nah, meskipun ada gambar, gambar itu kemudian dihasilkan, ini tidak berubah karena apa? Seperti kita kemudian memasukkan sebuah gambar dan itu muncul analisis," katanya.
Situasi Darurat
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkap situasi genting menjelang pemeriksaan selesai.
"Karena ada dinamika yang kabarnya akan melakukan penahanan terhadap klien kami. Tapi alhamdulillah kami melihat bahwa ada semacam harapan pada institusi kepolisian ketika subjektivitas untuk melakukan penahanan yang diatur KUHAP itu tidak serta-merta digunakan," kata Ahmad, dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Metro TV, Jumat (14/11/2025).
Ahmad Khozinudin kemudian menyampaikan sejumlah tindakan penyidik yang mengindikasikan akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Ia menjelaskan bahwa seseorang yang akan ditahan antara lain akan difoto serta diperiksa oleh dokter.
"Setidaknya dokter yang memeriksa kesehatan dan tadi kabarnya sudah ada dokter yang masuk," kata Ahmad.
"Nah, jika ada pemeriksaan kesehatan itu selalu menjadi rangkaian untuk melakukan penahanan. Begitu," tambahnya.
Adanya indikasi tersebut membuat tim pengacara diminta oleh koordinator litigasi Petrus Selestinus untuk kembali ke Polda Metro Jaya.
"Maka kami tadi kembali semuanya," tambahnya.
Namun, Ahmad mengatakan dokter tidak memeriksa Roy Suryo Cs. Karena ketiganya tidak ditahan.
Mengenai perkembangan perkara, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya diajukan beberapa pertanyaan.
"Khusus untuk Rismon ada beberapa tetapi tidak terlalu substansial dan tambahannya adalah memang yang paling dikuasai adalah penjelasan dari Rismon dan yang lainnya terkait tiga tuduhan utama yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Polda Metro Jaya," kata Ahmad.
Tiga tuduhan tersebut antara lain manipulasi, pengeditan dan dianggap tidak ilmiah. Karena, ketiga tersangka dinilai tidak memiliki parameter objektif.
"Karena itu, salah satu yang disampaikan adalah penyangkalan terhadap hal tersebut, yaitu dengan menyampaikan sejumlah data dan juga analisis termasuk metode yang digunakan sehingga tidak bisa kemudian diklaim terjadi manipulasi atau pengeditan," katanya.
Sementara dokumen ijazah Jokowi yang disebut dimanipulasi, Ahmad memberikan penjelasan.
Ia mengatakan dokumen itu telah beredar luas yang juga tidak diakui oleh Jokowi.
Ia memberikan contoh dokumen yang diunggah oleh kader PSI Dian Sandi.
"Nah, jika itu bukan milik saudara Joko Widodo, tentu tidak perlu izin kepada Jokowi karena tidak diakui juga sebagai dokumennya," tambahnya.
"Nah, dokumen-dokumen itulah yang kemudian diperkuat setelah Roy Suryo mendapatkan salinan dokumen dari KPU, baik KPU pusat, KPU daerah dan kemudian ternyata dokumen di KPU itu ternyata tidak jauh beda atau sama dengan apa yang di-upload oleh kader PSI Dian Sandi," kata Ahmad.
"Maka kesimpulan yang disampaikan oleh klien kami tidak berubah dari apa yang sebelumnya juga sudah disampaikan. Misalnya Roy menyatakan 99,9 persen palsu dan Rismon bahkan dengan bahasa yang hiperbolis, yaitu 11.000 triliun palsu," tambah Ahmad.
Ahmad mengatakan pihaknya juga pernah mengkritik penyidik. Di mana, tersangka belum memiliki kesempatan untuk memanggil ahli,
Penyidik kemudian bertanya mengenai ahli yang akan dihadirkan oleh tersangka.
"Kami juga sudah menyampaikan bahwa setidaknya ada ahli bahasa serta ahli linguistik forensik yang akan kami hadirkan. Ada dua ahli pidana, satu ahli ITE dengan nama-nama yang telah kami sampaikan kepada penyidik," katanya.
Pernyataan Kepolisian
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.
"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka telah mengajukan ahli dan saksi yang memberatkan. Tentu saja dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan seimbang," lanjutnya.
(NOIS.CO.ID/ TribunJakarta)
Redaksi
Tidak ada komentar