Ringkasan Berita:
- Menyedihkan fenomena istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Dari data yang tercatat, istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya termasuk dalam pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Di Kabupaten Bangka Barat sekitar 14 PNS dan PPPK yang mengajukan perceraian
- Sementara di Kabupaten Bangka Selatan, PNS dan PPPK yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya berjumlah 16 pegawai dari Januari hingga Oktober 2025.
NOIS.CO.IDMenyedihkan fenomena istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dokumen yang tercatat di Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan tren istri mengajukan perceraian terhadap suami.
Dari data yang dirilis NOIS.CO.ID, istri yang mengajukan gugatan cerai tergolong sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Pemkab Kabupaten Bangka Barat sekitar 14 ASN dan PPPK yang mengajukan perceraian.
Sementara itu, ASN dan PPPK yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya berjumlah 16 pegawai dari Januari hingga Oktober 2025 di Pemkab Bangka Selatan.
Lalu apa penyebab pegawai negeri sipil dan PPPK perempuan secara masif mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang kini sedang menjadi sorotan dan menjadi fenomena di kalangan pegawai.
Alasan dari Judul hingga Gaji Suami Kecil
Angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK meningkat di Pemkab Bangka Barat.
Pada tahun 2025, sebanyak 14 orang yang tercatat telah mengajukan permohonan untuk berpisah atau bercerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat.
Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 yang berjumlah 10 orang.
Mayoritas permohonan perceraian diajukan oleh pegawai perempuan berusia 30-40 tahun.
"Di Pemkab Babar ada 14 orang yang mengajukan izin perceraian. Ada yang sudah keluar (surat rekomendasi), ada yang masih dalam proses. Ada juga yang tidak jadi. Sejauh ini yang banyak adalah perempuan," kata Analis SDM BKPSDM, Lattifa, didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, alasan karyawan ingin melakukan perceraian karena berbagai masalah seperti judi online (judol), kekerasan dalam rumah tangga hingga gaji suami yang kecil.
"Judul, sakit tidak bisa melayani, KDRT dan tidak cocok lagi banyak, masalah ekonomi tidak terlalu diutamakan. Namun, sebenarnya tersirat, gaji suami lebih kecil daripada istri dan juga ada perselingkuhan," katanya.
Dikatakannya, tidak semua PNS yang mengajukan permohonan perceraian sampai ke Pengadilan Agama (PA).
Beberapa di antaranya justru berdamai sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Meskipun surat permohonan perceraian sudah keluar, belum tentu mereka ke Pengadilan Agama juga. Ada yang akhirnya rujuk, jadi tidak jadi melanjutkan ke pengadilan, meskipun SK Bupati sudah keluar," lanjutnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan perceraian bagi ASN dimulai dari dinas tempat mereka bekerja. Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas, kemudian dilakukan proses mediasi.
"Biasanya pihak dinas akan memanggil kedua belah pihak, tapi pada waktu yang berbeda. Jika bisa ditemukan solusi, cukup di tempat itu saja. Jika tidak berhasil, baru dilimpahkan ke BKD," jelasnya.
Setelah diterima oleh BKD, kedua belah pihak akan dipanggil kembali dalam waktu yang sama untuk dijumpai secara langsung.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, BKD kemudian membuat laporan kepada Bupati.
"Kami konfirmasi apa masalahnya, apa penyebab dan kronologisnya, apakah mereka ingin bercerai. Tapi kami tidak bisa memaksa, jika sudah tidak bisa dipertahankan, kami buat laporan ke Bupati, Bupati menyetujui, membuat SK, tanda tangan selesai," katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus perceraian pegawai negeri sebenarnya disebabkan oleh masalah komunikasi dalam rumah tangga.
"Dari pengalaman kami, banyak yang masalahnya tidak terlalu berat. Kadang hanya kurang komunikasi. Jika masih bisa diperbaiki, sebaiknya diselesaikan dengan baik. Tapi jika sudah berat menyangkut KDRT, itu lain lagi," katanya.
Lima Masih Tahapan
Sebanyak 14 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat diketahui mengajukan permohonan perceraian sepanjang tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah selesai diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sedangkan lima lainnya masih dalam tahap proses.
"Dari 14 itu, sembilan sudah selesai di BKPSDM, dan sebagian ada yang lanjut ke Pengadilan Agama (PA) karena itu menjadi salah satu persyaratan pengajuan perceraian. Setelah mendapat rekomendasi, ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat, Indra Cahaya.
Ia menjelaskan, setiap ASN yang ingin bercerai wajib memperoleh surat rekomendasi atau surat keputusan (SK) yang kini didelegasikan untuk ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat tersebut menjadi dasar bagi PNS untuk melanjutkan proses perceraian ke Pengadilan Agama.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan proses mediasi. Kedua belah pihak dipanggil untuk diberikan nasihat agar dapat rujuk kembali.
"Biasanya kami hubungi dan beri nasihat. Jika masih bisa dipertahankan, kami berusaha menenangkan. Karena banyak yang masalahnya sederhana, hanya karena kurang komunikasi, tapi berkembang menjadi besar," jelasnya.
Menurutnya, faktor ekonomi bukanlah penyebab utama perceraian pegawai negeri. Justru kebanyakan disebabkan oleh ketidakharmonisan hubungan dan ketahanan mental yang lemah dalam menghadapi konflik rumah tangga.
"Masalah ekonomi masih bisa dicari solusinya. Tapi jika mental sudah tidak kuat, itu yang berbahaya. Ketidakstabilan mental juga sering memaksa pasangan untuk bercerai. Terkadang salah satu pihak ingin mempertahankan pernikahan, tetapi pihak lain sudah memaksa untuk bercerai. Kami juga menasihati agar mempertimbangkan anak-anak, agar tidak tumbuh dalam keluarga yang rusak," katanya.
Ia berpesan, agar ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat menjaga keharmonisan rumah tangga dengan memperkuat komunikasi, saling memahami kesibukan masing-masing, serta memperdalam nilai-nilai agama.
"Saran saya, tingkatkan ilmu agama. Orang yang memahami dan berpegang pada nilai-nilai agama biasanya lebih mampu melindungi diri sehingga perceraian bisa dihindari," tutupnya.
Peristiwa Perceraian Intai Aparatur Sipil Negara di Basel
Fenomena baru istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama tampaknya menjadi tren di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ironisnya, istri yang mengajukan perceraian bukan dari kalangan ibu rumah tangga (IRT), melainkan perempuan berpakaian dinas yang statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dibandingkan, jabatan meningkat, penghasilan bertambah, tetapi rumah tangga justru hancur di tengah jalan, seharusnya menjadi tatanan moral yang harus ditanamkan kepada pegawai negeri wanita di Bangka Selatan.
Jangan sampai fenomena istri mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya menjadi tren di kalangan Aparatur Sipil Negara.
Pasalnya jumlah pegawai negeri sipil perempuan yang mengajukan perceraian terus meningkat setiap bulannya.
Dari Januari hingga Oktober 2025 tercatat 16 pegawai negeri wanita mengajukan izin perceraian.
Jumlah itu luar biasa, semuanya berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan, profesi yang biasanya dianggap sabar dan stabil.
"16 orang yang mengajukan perceraian ini terdiri dari kalangan PNS perempuan. Angka perceraian ini lebih banyak didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth kepada NOIS.CO.ID, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, penyebab perceraian bukan lagi urusan dapur atau dompet, tetapi ketidakharmonisan dan konflik batin.
Sehingga menciptakan ikatan rumah tangga yang semakin memudar.
Bersama dengan perselisihan kecil yang menumpuk, komunikasi yang mandek, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik secara verbal maupun fisik menjadi alasan paling umum muncul.
12 Sudah Dipukul Palu
Dikatakan Lisbeth, dari 16 kasus perceraian yang masuk, 12 sudah diputuskan di Pengadilan Agama.
Sementara dua kasus masih dalam proses perceraian.
Satu kasus ditunda atau dijadwalkan ulang karena masih ada harapan untuk kembali bersatu.
Sementara satu kasus di antaranya berhasil diselesaikan secara damai sebelum sampai ke meja pengadilan.
Karena banyak PNS yang mengajukan perceraian melakukan prosedur yang salah.
Rata-rata mereka langsung mengajukan perceraian tanpa mediasi terlebih dahulu.
"ASN yang mengajukan perceraian langsung ke BKPSDMD tanpa harus melalui mediasi keluarga terlebih dahulu. Seharusnya dilakukan mediasi keluarga, jika tidak berhasil baru ke BKPSDMD," jelas Lisbeth.
Selanjutnya, PNS tidak bisa mengajukan perceraian sembarangan.
Ada prosedur ketat yang harus diikuti sebelum melangkah ke Pengadilan Agama.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tidak dapat dengan seenaknya mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Harus ada surat keputusan izin perceraian dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setiap PNS yang mengajukan perceraian wajib melampirkan alasan yang jelas dan dapat diverifikasi.
Selama proses ini, BKPSDMD berupaya maksimal untuk memfasilitasi agar perceraian tidak terjadi.
Selama proses tersebut, BKPSDMD berupaya memfasilitasi agar ASN tidak bercerai.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi.
Langkah ini diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga.
Jika mediasi gagal, proses perceraian tetap akan difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami memanggil kedua belah pihak, kami melakukan mediasi. Jika memang tidak bisa disatukan, baru prosesnya kami lanjutkan," katanya.
Meskipun demikian, Lisbeth menilai fenomena peningkatan kasus perceraian di kalangan pegawai negeri wanita menjadi sinyal penting untuk memperkuat program pembinaan keluarga pegawai negeri.
Harmonisasi rumah tangga perlu dijaga bukan hanya untuk kebahagiaan pribadi, tetapi juga sebagai cermin integritas dan keteladanan seorang abdi negara.
Ia juga menyentil perilaku PNS yang terkadang lupa diri setelah naik jabatan.
Jangan karena jabatan yang lebih tinggi atau gaji yang lebih besar, suami dianggap remeh.
Karena itu, beberapa kasus bahkan cukup menekan.
Ada yang sudah menikah selama 28 tahun, anaknya telah menjadi dokter, tapi akhirnya tetap berpisah.
"Karena masalah kecil jangan mudah mengucapkan kata cerai, lebih baik memperbaiki hubungan dan menjaga komunikasi antara suami istri. Juga lebih banyak memikirkan anak-anak di masa depan," pesan Lisbeth.
Tidak Mudah Mengucapkan Cerai
Di tengah maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat dalam perceraian, pembinaan ketahanan keluarga kini menjadi tameng utama.
Program ini dimaksudkan agar para abdi negara tidak mudah mengucapkan kata cerai saat terjadi perselisihan dalam kehidupan membina bahtera rumah tangga.
Dengan demikian, ASN tidak hanya jabatan yang perlu dipertahankan, tetapi juga rumah tangga.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan upaya pembinaan terhadap ASN terus diperkuat.
Salah satunya adalah melalui pendekatan ketahanan keluarga untuk mengantisipasi perceraian.
Oleh karena itu, setiap orang diingatkan untuk menahan diri, berpikir panjang, dan jangan terburu-buru mengajukan gugatan cerai, apalagi hanya karena ego atau perbedaan pendapatan.
"BKPSDMD berupaya maksimal agar ASN jangan sampai bercerai. Kita juga harus memikirkan anak-anak, kasihan jika orang tuanya berpisah," katanya kepada NOIS.CO.ID, Kamis (23/10/2025).
Dalam setiap proses mediasi, kata Lisbeth, BKPSDMD tidak hanya duduk manis.
Mereka aktif memberikan nasihat, bahkan terkadang menjadi mediator dadakan demi mengembalikan harmonisasi rumah tangga pegawai negeri yang sedang bermasalah.
Dengan memberikan nasihat dan dorongan untuk kembali.
Namun, jika semua pintu sudah tertutup rapat, maka proses perceraian dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebagai langkah pencegahan, PNS juga diarahkan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan seperti webinar yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan tersebut mengangkat tema keharmonisan rumah tangga dan strategi membangun komunikasi sehat antar pasangan.
Para PNS diharapkan bisa belajar cara menjaga cinta tetap hidup di tengah rutinitas kerja yang padat dan tekanan birokrasi.
"Biasanya pegawai ASN kami arahkan untuk mengikuti webinar tersebut. Agar dapat membina rumah tangga yang harmonis," jelas Lisbeth.
Ia mengingatkan agar ASN jangan terlena dengan jabatan atau penghasilan yang lebih tinggi.
Terutama bagi pegawai negeri sipil perempuan yang sering menjadi pihak penggugat.
Jangan sampai karena jabatan atau penghasilan yang lebih tinggi dari suami, membuat perempuan meremehkan pasangannya.
Kunci utama ketahanan keluarga ASN bukan pada besarnya pendapatan.
Namun, pada kekuatan komunikasi dan rasa saling menghargai.
PNS diingatkan untuk tidak mudah mengucapkan kata cerai.
Lebih baik melakukan introspeksi, memperbaiki hubungan, dan memikirkan masa depan anak-anak.
Sebisa mungkin melakukan manajemen konflik dengan memperkecil masalah yang besar dan mengabaikan masalah yang kecil.
"Sebelum mengajukan gugatan perceraian, sebaiknya didiskusikan dan diadakan mediasi terlebih dahulu oleh kedua belah pihak keluarga," tegasnya.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan dan kesadaran bersama, Lisbeth berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjadi contoh dalam menjaga keharmonisan keluarga, sekaligus memperkuat fondasi moral dan sosial di lingkungan kerja pemerintahan.
ASN bisa menjadi teladan, bukan hanya tangguh di meja kerja, tetapi juga tangguh dalam menjaga cinta di rumah.
"Lebih baik memperbaiki hubungan dan lebih banyak memikirkan anak-anaknya ke depannya. Jaga komunikasi antara suami istri," tutup Lisbeth.
Bupati Riza Prihatin
Tren perceraian suami yang dilakukan oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung semakin marak dan mendapat perhatian Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid.
Faktor utama yang memicu banyaknya gugatan perceraian adalah ketidakharmonisan.
Ditambah tidak terpenuhinya kebutuhan kedua pihak dalam membangun rumah tangga.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid (NOIS.CO.ID/Cepi Marlianto)
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku prihatin dengan fenomena ini.
Belakangan ini dia juga disibukkan dengan banyaknya persetujuan rekomendasi gugatan cerai ASN yang harus ditandatangani.
Apalagi mayoritas PNS yang mengajukan perceraian tersebut adalah istri.
Oleh karena itu, dirinya hanya dapat memberikan nasihat kepada setiap ASN yang mengajukan gugatan perceraian.
"Saya beri nasihat, masalah keluarga adalah hal yang wajar. Semua memiliki masalah keluarga, jika bisa cari solusi lain," katanya kepada NOIS.CO.ID, Sabtu (30/8/2025).
Riza Herdavid menyebut dirinya telah berusaha mencari alternatif dan solusi.
Agar rumah tangga PNS yang mengajukan gugatan perceraian dapat kembali harmonis.
Terlebih lagi sepanjang tahun 2025 ini, rata-rata ASN yang mengajukan gugatan baru saja dilantik menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sayangnya, upaya tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Nasihat dan bimbingan spiritual dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan sering diberikan melalui upaya mediasi.
Hingga saat ini dia belum tahu pasti penyebab banyaknya PNS mengajukan perceraian suami.
Berdasarkan laporan sementara dari BKPSDMD karena sering terlibat perselisihan antara suami-istri.
Akademisi: Alarm Pemda Pengelolaan SDM
Akademisi Universitas Pertiba (Uniper), Eddy Supriadi, menyoroti fenomena peningkatan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 14 pegawai yang mengajukan izin perceraian, meningkat dari 10 orang pada tahun 2024.
Mayoritas pemohon perceraian adalah perempuan berusia 30–40 tahun.
"Alasan klasik seperti perjudian online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga gaji suami yang lebih kecil. Menjadi pemicu yang menggambarkan gejala lebih dalam ketegangan antara realitas ekonomi, ketimpangan peran, dan lemahnya tata kelola kesejahteraan pegawai," kata Eddy kepada NOIS.CO.ID, Kamis (13/11/2025).
Mantan Sekda Bangka Selatan ini menjelaskan, secara yuridis, Undang-Undang ASN menegaskan bahwa setiap aparatur negara berhak atas perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Namun implementasi di daerah masih sempit pada aspek administratif.
"BKPSDM sering hanya berperan sebagai penerbit surat izin cerai, bukan sebagai fasilitator penyelesaian konflik personal dan kesejahteraan keluarga pegawai. Padahal, Undang-undang ASN dan prinsip sistem merit menempatkan pengelolaan SDM bukan sekadar mengurus data dan pangkat. Tetapi membangun manusia birokrasi yang sehat secara mental, sosial, dan moral," katanya.
Eddy menegaskan, fenomena ini tidak bisa dilihat hanya sebagai urusan rumah tangga pribadi.
Ketika aparatur publik terguncang di sisi domestik, kinerjanya akan berdampak langsung pada pelayanan publik.
"Pemerintah daerah seharusnya membaca ini sebagai alarm tata kelola SDM. Kesejahteraan bukan hanya soal gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga dukungan psikologis, konseling keluarga, literasi keuangan. Hingga keadilan perlakuan bagi PPPK yang sering tidak memiliki jaminan sosial setara dengan PNS," harapnya.
Dari sisi sosiologis, kata Eddy, tren istri ASN mengajukan perceraian terhadap suaminya mencerminkan pergeseran struktur sosial baru, perempuan kini memiliki kekuatan ekonomi dan kesadaran akan hak-haknya.
Namun jika tidak diiringi kebijakan organisasi yang adaptif, perubahan ini bisa menciptakan konflik laten di ruang domestik ASN.
"Faktor ekonomi memang bukan alasan tunggal, tetapi tetap menjadi konteks penting. Ketika biaya hidup meningkat dan penghasilan pasangan tidak seimbang, rasa hormat dan harmoni bisa tergerus oleh tekanan keuangan dan ketimpangan peran," lanjutnya.
Solusinya, menurut Eddy, bukan hanya sekadar nasihat moral, tetapi membangun sistem pendukung. BKPSDM perlu mengambil langkah yang lebih progresif.
"Membentuk Program Bantuan Karyawan (EAP) yang menyediakan layanan konseling, mediasi keluarga, dan pelatihan keuangan. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan Dinas Sosial, Kesehatan, dan Koperasi untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan mental pegawai," lanjutnya.
Tidak hanya itu, DPRD juga perlu mendorong kebijakan tunjangan keluarga dan kesejahteraan ASN/PPPK berbasis kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas birokrasi.
"Kegagalan pernikahan pegawai negeri bukan hanya urusan pribadi yang diserahkan ke Pengadilan Agama, tetapi juga mencerminkan lemahnya manajemen SDM di lingkungan pemerintahan daerah," tegasnya.
Menurutnya, ketika para pegawai negeri yang seharusnya menjadi teladan masyarakat justru terjebak dalam krisis rumah tangga akibat tekanan ekonomi dan mental, disitulah reformasi kepegawaian perlu dimaknai ulang.
"Bukan hanya soal disiplin, tetapi soal kemanusiaan dalam birokrasi. Pemerintah daerah harus segera berbenah agar pegawai tidak hanya bekerja dengan kepala yang cerdas, tetapi juga hati yang tenang dan keluarga yang kuat," harapnya. (NOIS.CO.ID/Riki Pratama)
(NOIS.CO.ID/Riki Pratama/Cepi Marlianto)
Redaksi
Tidak ada komentar