
PESANKU.CO.ID- Polisi menangkap seorang pekerja proyek yang tinggal di Perumahan Shila Sawangan, Kelurahan dan Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pelaku berinisial BA, berusia 29 tahun, karena terlibat dalam tindakan pencurian tiga unit sepeda motor di sekitar tempat kerjanya.
Kapolsek Bojongsari, Komisaris Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 6 November 2025. "Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Perumahan Shila Sawangan, Klaster Laguna, RT. 2 RW 7," ujar dia dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jumat, 14 November 2025.
Menurut penjelasan Fauzan, pencurian terjadi sekitar pukul 8.30 WIB. Pelaku yang sebelumnya bekerja di proyek Perumahan Shila Sawangan datang ke bedeng proyek cluster Laguna.
Di sana, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di pinggir jalan. Melihat situasi sepi, pelaku mengeluarkan kunci letter T dan merusak kunci kontak motor tersebut. Setelah mesin hidup, pelaku membawa motor tersebut kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat.
BA kemudian meminta kenalannya, DT dan A, untuk menjual sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan harga Rp 3,9 juta. Ternyata, ia juga mencuri dua sepeda motor lainnya, yaitu Honda Beat dan Honda CB 100. Kedua sepeda motor ini dijual masing-masing dengan harga Rp 2 juta.
"Pelaku ditangkap di sekitar bedeng cluster Laguna Perumahan Shila Sawangan oleh saksi R, petugas keamanan Perumahan Shila Sawangan, pada hari Minggu 9 November," kata Fauzan.
Setelah menangkap BA, polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Mereka adalah S, D, I, dan J yang bertindak sebagai perantara dan membeli sepeda motor curian serta DT dan A. Barang bukti sepeda motor curian juga disita di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Polisi menjerat BA dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan DT dan A dikenakan pasal 481 KUHP tentang aktivitas penadahan berulang dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Untuk keempat tersangka S, D, I, dan J kami kenakan pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Fauzan.
Pelaku dan Modus Pencurian
Pelaku BA memiliki modus yang cukup sederhana namun efektif. Ia memanfaatkan kesempatan saat situasi sepi untuk melakukan aksinya. Dengan menggunakan kunci letter T, ia mampu membobol kunci kontak motor tanpa kesulitan. Setelah itu, motor langsung dibawa kabur ke lokasi yang jauh dari TKP.
Dalam kasus ini, BA tidak bekerja sendirian. Ia memiliki rekan-rekan yang membantu menjual motor hasil curiannya. Rekan-rekan ini termasuk DT dan A, yang kemudian menjadi pelaku penadah. Selain itu, ada empat orang lainnya yang terlibat sebagai perantara dan pembeli motor curian.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap pelaku kejahatan akan diberikan hukuman sesuai dengan jenis tindakan yang dilakukan. Dalam kasus ini, BA menerima hukuman terberat karena dianggap sebagai pelaku utama. Sementara itu, DT dan A dihukum lebih ringan karena hanya terlibat dalam proses penjualan motor hasil curian.
Empat tersangka lainnya, yaitu S, D, I, dan J, juga menerima hukuman yang sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini. Meskipun tidak secara langsung melakukan pencurian, mereka tetap dianggap sebagai pelaku penadah dan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Polisi telah melakukan langkah-langkah yang cukup cepat dalam menangani kasus ini. Setelah menangkap BA, mereka langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelaku-pelaku lainnya. Selain itu, barang bukti seperti motor curian juga berhasil disita.
Tindakan ini menunjukkan bahwa polisi sangat serius dalam menangani kejahatan pencurian. Dengan adanya penangkapan dan hukuman yang jelas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Shila Sawangan menunjukkan betapa pentingnya keamanan di lingkungan tempat tinggal. Pelaku yang awalnya hanya seorang pekerja proyek bisa menjadi pelaku kejahatan karena kurangnya pengawasan. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi.***
Redaksi
Tidak ada komentar