Ringkasan Berita:
- Ini adalah sosok TRM (49), mantan jaksa yang ditangkap setelah tindakannya menipu warga
- TRM ditangkap setelah ketahuan melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
- Diketahui TRM merupakan mantan jaksa dari korps Adhyaksa pada tahun 2009 lalu.
NOIS.CO.IDIni adalah sosok TRM (49), mantan jaksa yang ditangkap setelah tindakannya menipu warga.
TRM ditangkap setelah ketahuan melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Diketahui TRM merupakan mantan jaksa dari korps Adhyaksa sejak 2009 lalu.
Setelah dipecat, TRM beberapa kali melakukan aksinya dengan menipu warga dan mengumpulkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit.
Dari hasil kejahatannya, ia mendapatkan uang ratusan juta.
Hingga akhirnya Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/11/2025) malam.
Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya setelah menerima informasi mengenai tindakan pelaku di wilayah Pamulang.
Mengenakan Seragam Jaksa Saat Ditangkap
Dilansir dari Tribunbanten.com, saat ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan.
"Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa uang Rp310 juta yang ada dalam penguasaannya merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara.
Sebagian uang tersebut sebagian sudah dimasukkan pelaku ke rekening pribadinya.
"Sehingga uang tunai yang disita sejumlah Rp 283 juta," katanya.
TRM Mengakui Staf Khusus Jaksa Agung
Pelaku dalam melakukan aksi penipuan mengaku kepada korban sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu.
Hal itu membuat korban percaya, pelaku dapat mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.
"Karena ini nanti akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan saat ini statusnya belum sebagai tersangka, hanya kami tahan untuk kemudian diproses langsung oleh pihak kepolisian," kata Apreza.
"Karena tindak pidana umum adalah tanggung jawab Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi mengenai siapa korban dari kasus tersebut," lanjut dia.
Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu berwarna hitam, dan dua keping kartu ATM.
Lalu siapakah TRM, mantan jaksa yang melakukan penipuan?
Tokoh TRM
TRM adalah mantan jaksa yang dipecat tidak dengan hormat karena kasus pelanggaran disiplin.
Ia dipecat dari lembaga kejaksaan pada tahun 2009.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci di mana sebelumnya TRM bertugas.
"Yang pasti terkait dipecat pada tahun 2009 karena kasus pelanggaran disiplin," kata Apreza.
Apreza mengatakan, sebelum ditangkap pelaku sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.
"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp200 juta dan itu uangnya sudah habis," katanya.
Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.
"Karena tidak ada hal itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika terjadi, tidak perlu repot-repot memverifikasi ke Kajari Tangsel dan kami pastikan hal itu tidak benar," katanya.
Temuan Senjata Api
TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa palsu di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2025) malam.
"Berdasarkan data intelijen kami, yang bersangkutan langsung dibawa tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).
Apreza lebih lanjut menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, uang sebanyak Rp310 juta itu merupakan hasil dari menipu seseorang dalam mengurus perkara.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang tersebut sebagian sudah dimasukkan ke rekening, sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," katanya.
Pelaku, lanjut Apreza, mengakui kepada korban bahwa dirinya adalah staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu, sehingga berhasil meyakinkan korban dengan alasan dapat mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
"Pada saat tertangkap, pelaku menggunakan pakaian dinas harian atau PDH," katanya.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.
"Karena ini nanti akan dilanjutkan dengan proses hukum selanjutnya, dan saat ini statusnya belum sebagai tersangka, hanya kami tahan untuk kemudian diproses langsung oleh pihak kepolisian," katanya.
"Karena tindak pidana umum adalah tanggung jawab Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi mengenai siapa korban yang terlibat," jelasnya.
Di akhir Apreza menyerukan, agar masyarakat jangan tertipu oleh orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara, apalagi mengatasnamakan kejaksaan.
"Karena tidak ada hal itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika terjadi, tidak perlu repot-repot memverifikasi ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," tutupnya.
Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu berwarna hitam, dan dua keping kartu ATM.
Mantan Jaksa Disiplin
Apreza menjelaskan TRM merupakan mantan jaksa yang dipecat tidak dengan hormat karena kasus pelanggaran disiplin.
Meski tidak menjelaskan secara rinci mengenai tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan dihentikan dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.
"Saya belum bertanya tentang hal itu (tempat tugas), nanti kita akan selidiki lebih lanjut di mana, nanti kita buka semua. Yang jelas, yang bersangkutan dipecat pada tahun 2009 karena kasus pelanggaran disiplin," katanya.
Lebih lanjut Apreza mengungkapkan, bahwa sebelum ditangkap pelaku juga sudah pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama.
"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Jumlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp 200 juta, dan itu uangnya sudah habis," katanya.
"Dan ini berdasarkan informasi yang kami peroleh kembali, maka segera kami tangani oleh tim SIRI dan Pam SDO di wilayah Pamulang," jelas Apreza.
Sementara itu mengenai proses hukum selanjutnya, Apreza menyebutkan bahwa Kejari Tangsel akan menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Karena tindak pidana umum berada di bawah wewenang pihak Polres, dan ini nanti akan langsung diserahkan," katanya.
"Maka nanti akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Nanti kita coba ungkap semuanya," tegasnya.
(Tribunbanten.com/Ade Feri/Tribunnews.com/NOIS.CO.ID)
Redaksi
Tidak ada komentar