DELI SERDANG, NOIS.CO.ID -- - Dinding serta struktur gedung pabrik milik PT Musim Mas terletak pada area bekas Hak Guna Usaha PTPN2 (kini menjadi bagian dari PTPN1 Regional 1), yang mencakup Kebun Saentis/Mabar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
PTPN sudah mengirimkan surat kepada PT Musim Mas agar tak melanjutkan kegiatan mereka di area itu. Dokumen ber tanggal 10 November 2021 dan ditanda tangani Pulung Rihandoro sebagai SEV Manajemen Aset PTPN2 ini hingga kini belum mendapat balasan dari pihak Musim Mas.
Ini dikonfirmasi oleh Humas PTPN1 Wilayah 1 Rahmat Kurniawan pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025. "Sampai saat ini, lahan tersebut tetap dicatat sebagai aset milik Perusahaan PTPN dan belum dihapus dari buku keuangan," jelas Rahmat.
Oleh karena itu, lanjut Rahmat, mereka berencana untuk mengirimkan surat lagi kepada PT Musim Mas tentang masalah pagar dan pabrik tersebut. "Kita segera akan mengirimkan surat kembali," ungkap sang juru bicara dari PTPN1 Regional 1 yang juga menjabat sebagai kepala tim penyosialisasikan aset bekas HGU. (Hs Kembaren)
Tidak ada komentar