Beranda
local news
politics
public policy
social welfare
society
Batas Terakhir Bayar PBB Surabaya 31 Mei 2025: Nikmati Keringanan Denda
Redaksi
Mei 24, 2025

Batas Terakhir Bayar PBB Surabaya 31 Mei 2025: Nikmati Keringanan Denda

NOIS.CO.ID --– Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya menekankan kepada masyarakat agar menggunakan pengecualian denda dengan membayarkan Pajak Tanah dan Bangunan (PTNB) tepat pada waktunya sebelum tanggal 31 Mei 2025.

Beberapa usaha telah dijalankan, termasuk dengan mendorong sosialiasi yang berjudul Pesta Sosialisasi dan Kampanye Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Di Jalan Di kelima persimpangan jalanan ramai tersebut.

Persimpangan yang dimaksud mencakup, Jalan Kertajaya - Jalan Dharmawangsa, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno - Galaksi Mal, Hotel Sahid - Plaza Surabaya, Jalan Darmo - Polisi Istimewa (Wismilak), serta Jalan HR. Muhammad - PTC.

Febrina Kusumawati, kepala Bapenda Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa sosialisasi telah dilakukan On The Street ini adalah sebagian dari upaya untuk memperkuat pemahaman wajib pajak serta meningkatkan penghasilan lokal.

"Kami menyeru semua wajib pajak agar secepatnya menyelesaikan kewajiban PBB mereka sebelum tanggal jatuh tempo. Kami mengingatkannya lagi bahwa membayar pajak dengan tepat waktu merupakan bentuk kontribusi yang riil dalam mendukung pengembangan wilayah," ungkap Febri pada hari Sabtu (24/5).

Di luar sosialisasi di jalanan, Bapenda Surabaya pun menggunakan beberapa saluran komunikasi dari Pemerintah Kota Surabaya, jejaring media sosial milik Bapenda, serta Videotron yang dipasang di sejumlah titik penting untuk mendistribusikan informasi tersebut.

Selanjutnya, Febri mengatakan bahwa tingkat kesesuaian penduduk Surabaya terhadap pembayaran PBB telah mencapai standar yang cukup tinggi. Banyak warga kini memahami betapa pentingnya melakukan pembayaran secara tepat waktu.

"Beberapa orang mengerti dengan cara ini, saya sudah membayarnya sesuai tenggat waktu, dan pembayaran dilakukan ketika masih dalam periode sebelum jatuh tempo. Ini menunjukkan bahwa banyak warga sudah memahami betapa pentingnya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan," tambah Febrina Kusumawati.

Untuk wajib pajak yang berencana membayar PBB, Bapenda Kota Surabaya sudah menyiapkan beberapa opsi pembayaran yang praktis. Salah satunya bisa dilakukan lewat aplikasi. mobile banking maupun marketplace yang berkolaborasi dengan Bapenda.

"Bisa pula membayar secara tunai di loket Bapenda ataupun di bank yang telah disepakati. Mari kita sama-sama bentuk Kota Surabaya agar semakin berkembang dengan memenuhi kewajiban pajak," jelas Febri.

Warga bisa mengakses laman resmi Bapenda Surabaya dengan cara ini. https://pbb.surabaya.go.id Atau dengan menghubungi layanan informasi terkait pajak daerah," tambahnya.

Penulis blog

Tidak ada komentar