Jadwal Terbaru SIM Keliling Kota Bekasi, 5 Mei 2025: Inilah Syaratnya

NOIS.CO.ID --, BEKASI — Di mana serta apa sajakah syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbarui SIM di Kotamadya Bekasi Melalui Layanan Mobile?

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi yang terjadwal untuk hari Senin (5/5/2025).

Warga Kota Bekasi dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Bekasi Kota.

Pelayanan SIM Bergerak di Kota Bekasi dilaksanakan setiap harinya mulai dari hari Senin sampai hari Sabtu di enam tempat yang tidak sama.

Persiapkan terlebih dahulu dokumen dan biaya yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bekasi sebelum Anda datang ke lokasinya.

BERITA VIDEO: BENCANA MEMATIKA DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI, TIM TERTENTU MELAKSANakankan PENGERJAkan EVAKuASI TERhadap MENARA TELEkOMUNKASI

Berikut adalah keenam tempat pelayanan mobil SIM Keliling untuk bulan Mei 2025 di Kota Bekasi:

* Di Burger King Harapan Indah pada senin ini. Daftar dari jam 08.00 sampai 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) yang terletak di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Masa pendaftarannya adalah antara pukul 08.00 hingga 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Daftar mulai pukul 08.00 hingga 10.00.

* Hari Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Waktu pendaftaran adalah dari jam 08.00 hingga 10.00.

Untuk layanan SIM Keliling, para pemohon harus mengantri secara langsung di lokasi dan kuotanya terbatas hanya bagi sejumlah pemohon tertentu.

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau memperbarui SIM di Polres Metropolitan Bekasi Kota adalah sebagai berikut:

Untuk perpanjangan SIM harap menyertakan: dokumen KTP asli yang valid, salinan fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta SIM lama Anda.

Bagi calon pendaftar yang berkeinginan mengajukan SIM baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP asli yang valid, salinan fotokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.

Berikut adalah tarif untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?

1. Pengajuan Pembaruan Surat Ijin Mengemudi Baru :

Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru di kepolisian Resor Kota Besar Bekasi meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

* Pendapatan non-pajak dari negara (PNBP) :

- SIM A: Harga Rp 120.000

- Biaya untuk SIM C: Rp 100.000

* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya pertanggungan asuransi kecelakaan pribadi/ASP: Rp 30.000 (tidak diwajibkan)

2. Proses Penerbitan Perpanjangannya untuk Surat Izin Mengemudi :

Tata cara pembuatan perpanjang SIM di Kota Bekasi meliputi langkah-langkah berikut:

* Pendapatan non-pajak dari biaya pemerintah (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C :Rp 70.000

* Biaya Pemeriksaan Kesehatan:Rp 35.000Pengecekan kesehatan yang telah dilakukan di luar bisa diterima, akan tetapi harus diverifikasi ulang di klinik Polres tanpa adanya biaya ekstra.

* Premi asuransi kematian diri sendiri/ADAK sebesar Rp 30.000 (tidak bersifat wajib)

(Sumber: Satlantas Polres Metropolitan Bekasi City)

Baca berita NOIS.CO.ID -- lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Posting Komentar untuk "Jadwal Terbaru SIM Keliling Kota Bekasi, 5 Mei 2025: Inilah Syaratnya"