Beranda
crime
criminal cases
NEWS
politics
politics and law
Kasus Dana Hibah: KPK Periksa Aset Tanah Anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan Bernilai Rp 2 Miliar
Redaksi
Mei 26, 2025

Kasus Dana Hibah: KPK Periksa Aset Tanah Anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan Bernilai Rp 2 Miliar

NOIS.CO.ID --, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anggota DPR Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur tersebut teridentifikasi sebagai salah satu dari para tersangka dalam kasus yang disebutkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik melakukan pengeyutan terhadap harta kekayaan Anwar Sadad pada hari Kamis (22/5/2025).

"Penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Di samping itu, KPK juga menginvestigasi harta kekayaan lain milik Anwar Sadad yang dicurigai berasal dari uang korupsi.

Pemeriksaan terhadap lima orang saksi oleh penyidik melalui kunjungan ke Polres Pasuruan berlangsung pada hari Kamis.

Kelima saksi yang dihadirkan untuk pemeriksaan meliputi Achmad Fuad, kepala desa dari Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto, seorang notaris atau PPAT; Saifudin, individu biasa bekerja sendiri; Ahmad Yahya, wirausaha mandiri; serta M. Fathullah, pemilik tambang pasir milik CV Jaya Berkah Sentosa.

"Berkat kehadiran semua saksi, penyidik kini menggali lebih jauh tentang kepemilikan aset oleh tersangka AS," ujar Budi.

Anwar Sadat, sekarang menjadi anggota DPR Komisi XIII, termasuk di antara 21 individu yang sudah disebutkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait manajemen dana hibah untuk program masyarakat desa (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Timur periode tahun 2019 sampai dengan 2022.

Anwar Sadad serta belasan individu lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tanggal 11 Juli 2024.

Namun sampai sekarang Gus Sadad serta tersangka lainnya belum dipenjara oleh KPK.

Pimpinan KPK Setyo Budiyanto pernah mengungkapkan bahwa tim mereka tidak mengalami hambatan dalam proses penahanan Anwar Sadad serta tersangka lain di tahanan.

"Iya, tentang hambatan sih memang tidak ada nih," ujar Setyo seperti yang dilaporkan pada hari Selasa (15/4/2025) dalam pernyataannya.

Setyo menyatakan meskipun Anwar Sadad belum dijadikan tahanan, organisasinya memiliki beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan ketika mengolah proses hukum untuk seseorang yang dicurigai.

Maka sebagai pemimpin, dia menjamin bahwa proses hukum tersebut akan tetap berlanjut sebagaimana mestinya, mengacu pada kapabilitas tim penyelidik yang ada di KPK.

"Di KPK, hal utamanya dipertimbangkan adalah beban kerja para penyidik karena meskipun jumlah mereka tidak terlalu besar, namun tugas dan tanggung jawab yang harus terselesaikan sangatlah berat," jelas Setyo.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah harta kekayaan Anwar Sadad. Jumlah total barang bukti yang diamankan mencapaiRp 8,1 miliar.

"Ungkapan terkait informasi untuk Jawa Timur yang didapatkan oleh penyidik, diperoleh dari tersangka bernama AS," jelas mantan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat berbicara dengan media pada hari Selasa, 14 Januari 2025.

Pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, sekelompok peneliti dari KPK sempat menginterogasi Anwar Sadad. Mereka menanyai dia tentang berbagai detail terkait kasus diduga penerimaan suap dalam bentuk bantuan keuangan, serta mencakup pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan properti miliknya.

Isu serupa pun diselidiki oleh tim penyidik dari Achmad Iskandar, yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Propinsi Jawa Timur periode tahun 2019 sampai dengan 2024.

Tim penyidik memeriksakan kepemilikan harta milik Anwar Sadad dengan menginterogasi Kris Susmantoro sebagai perwakilan dari sektor bisnis.

"Tessa mengatakan bahwa saksi sedang diselidiki berkaitan dengan kepemilikan harta milik tersangka AS," pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025.

KPK sudah menghentikan 21 individu melakukan perjalanan keluar negeri terkait kasus diduga penyuapan manajemen dana hibah untuk program kerja masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

21 individu yang ditolak memiliki status sebagai tersangka.

"Tepat [terduga]," ungkap petugas penegak hukum yang menguasai rincian kasus tersebut kepada NOIS.CO.ID -- , Rabu (31/7/2024).

Berikut adalah daftar dari 21 individu yang dilarang melakukan perjalanan keluar negeri serta memiliki status sebagai tersangka:

1. Achmad Iskandar (deputi kepala DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru)

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (independen)

8. Hasanuddin (swasta)

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyuddyono (anggota staf Sekretaris Dewan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (deputi wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (independen/ Ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (deputi wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Kepala Badan Investigasi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema suap ini dieksekusi melalui penyaluran dana bantuan berupa proyek-proyek konstruksi, termasuk di antaranya adalah pengerjaan jalan.

Nilai proyeknya di bawah Rp200 juta demi menghindari lelang.

"Total nilainya mencapai triliunan rupiah bagi sekitar 120 anggota DPRD Jawa Timur dan setiap individu mendapat bagiannya. Dana tersebut ditujukan untuk program unggulan di wilayah mereka masing-masing. Kebetulan, fokus dari alokasi dana hibah ini banyak tersebar di Pulau Madura," jelasnya pada tanggal 3 Oktober 2024 kemarin.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengeksaminasi sejumlah saksi termasuk ratusan kepala pokmas beserta anggotanya, serta beberapa mantan anggota DPRD Jawa Timur.

Inspeksi dilaksanakan di kantor pusat Polda Jawa Timur dan sebagian dari mereka dicek juga di Gedung Merah Putih KPK, yang berada di Jakarta Selatan.

Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

“Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

“Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah [terima pokir],” katanya.

Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menggeledah kediaman mantan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur dan kantor KONI Jatim.

Penulis blog

Tidak ada komentar