Beranda
environmentalism
NEWS
politics and government
politics and law
sustainability
Komitmen Universitas Pancasila: Rancang Ulang Kebijakan Kehutanan demi Perlindungan Lingkungan
Redaksi
Mei 11, 2025

Komitmen Universitas Pancasila: Rancang Ulang Kebijakan Kehutanan demi Perlindungan Lingkungan

NOIS.CO.ID -- - Universitas Pancasila bertekad untuk mendukung penyempurnaan kebijakan hutan nasional dengan fokus pada perlindungan ekosistem, menghargai hak-hak warga setempat, dan memenuhi komitmen Indonesia dalam menanggapi perubahan iklim dunia.

Deputi Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Eddy Pratomo mengambil langkah kerjasama antar sektor guna mewujudkan hal tersebut. Focus Group Discussion (FGD) membahas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait Pengelolaan Kawasan Hutan. Aturan ini adalah komponen dari implementasi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berfokus pada sektor perkebunan dan hutan.

"Penilaian ini menunjukkan dorongan untuk meningkatkan percepatan penanganan masalah kawasan hutan. Akan tetapi, hal tersebut juga menciptakan kecemasan terhadap kemungkinan diabaikannya asas-asas keadilan lingkungan dan sosial yang sudah disebutkan dalam undang-undang dasar, Undang-Undang Cipta Kerja, putusan mahkamah konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai ketentuan-ketentuan perhutanan," jelas Eddy Pratomo.

Eddy menyebutkan lebih jauh bahwa diskusi kelompok fokus tersebut bertujuan untuk merespons keperluan akan penelitian yang mendalam tentang Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Diskusi ini khususnya berfokus pada evaluasi efeknya terhadap hak warga setempat di area hutan, pembaruan ketentuan hukum berkaitan dengan zona hutan, melindungi peran lingkungan hidup dari hutan, serta kemungkinan penglegalan dugaan pelanggaran hukum kehutanan di masa lampau.

Diharapkan pemerintah bisa menjamin jika suatu area ditetapkan sebagai kawasan hutan maka haruslah sesungguhnya berstatus demikian. clear dengan penguatan yang sesuai. Ini bertujuan untuk memastikan kestabilan hukum dan proteksi bagi penduduk lokal, serta melindungi kelangsungan hidup ekosistem hutan di Indonesia.

"Karena itu sangat penting, mengingat Indonesia telah berkomitmen secara internasional untuk mengurangi emisi karbon sebanyak 29 persen pada tahun 2030 dan pelestarian hutan merupakan bagian integral dari strategi tersebut," jelas Eddy Pratomo.

Di samping itu, ia menyebutkan bahwa forum tersebut juga meninjau efek dari pemberlakukan aturan pengelolaan kawasan hutan terhadap hak warga setempat dan jaminan legalitas izinnya. Selain itu, mereka berusaha meningkatkan kerjasama di kalangan para pemegang kepentingan untuk memastikan implementasi Peraturan Presiden ini masih mencerminkan pertimbangan tentang aspek ekologis, sosial, dan ekonomi pada manajemen hutan dan lingkungan sekitarnya.

Pejabat Sementara (Pjs) Rektor UP Adnan Hamid mengekspresikan dukungannya atas diskualifikasi mengenai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang berhubungan dengan penertiban kawasan hutan.

"Bagian ini adalah hasil riset seorang mahasiswa program doktor jurusan hukum di UP. Sebagai pemimpin, kami secara alami mendukung dan sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini," jelas Adnan Hamid.

Dia menyebutkan meskipun topiknya tidak termasuk dalam ranah UU melainkan Perpres, tetapi pembahasan dilakukan dengan sangat detail.

Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum UP Agus Surono menyebutkan bahwa temuan dari studi tersebut akan diserahkan ke pihak berwenang sehingga pengelolaan hutan dapat dilakukan sebagaimana yang diharapkan semua orang.

"Kami akan merumuskannya ulang hasil dari FGD ini dan akan menyerahkan kepada pemerintahan serta mungkin juga dapat diserahkan langsung kepada presiden," jelas Agus Surono.

Penulis blog

Tidak ada komentar