Beranda
local news
NEWS
telecommunications
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Jumat, 23 Mei 2025: Bertempat di Serang Baru
Redaksi
Mei 26, 2025

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Jumat, 23 Mei 2025: Bertempat di Serang Baru

NOIS.CO.ID --, BEKASI — Di manakah tempat dan seperti apa syarat-syaratnya untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi?

Berikut adalah jadwal pelayanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Jumat ini, yaitu tanggal 23 Mei 2025.

Penduduk Kabupaten Bekasi dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung di lokasi yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Bekasi.

Jasa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kabupaten Bekasi pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 dapat dilakukan melalui program SIM Keliling kabupaten tersebut yang akan diselenggarakan di Puspolda Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang direncanakan untuk hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 di lokasi Pospol Mega Regency, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan mulai pukul 10:00 sampai dengan pukul 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

GAMBAR ANEKA CEKELAT MEMATIKAN PADA JL. SULTAN AGUNG, BEKASI

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kawasan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah secara resmi dibuka kemarin, yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019.

* Senin - Jumat di Kantor Pelayanan Satpas Deltamas

* Senin - Jumat di Kantor Pelayanan Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Walaupun layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka pada tanggal tertentu, tetapi syarat-syarat untuk memperbarui pajak SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang tidak berbeda.

Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Polres Metropolitan Bekasi: 1. Mempunyai usia minimal 17 tahun. 2. Lulus ujian teori dan praktik mengenai aturan lalu lintas. 3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak medis. 4. Sudah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah dasar atau setingkatnya. 5. Melampirkan foto copy KTP asli beserta fotokopi akta kelahiran jika diperlukan. 6. Menyerahkan formulir aplikasi permohonan pengurusan SIM dalam keadaan lengkap dan terisi rapi. 7. Memiliki hasil tes kesehatan dari dokter umum atau spesialis mata. 8. Bagi pemohon SIM A, B1, ataupun C wajib melalui pelatihan praktek selama tiga kali pertemuan. Mohon dicatat bahwa prosedur ini dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan adanya regulasi baru. Selalu cek informasi terbaru pada website resmi atau langsung hubungi bagian layanan masyarakat di Polrestro Bekasi agar tidak ada kesalahpahaman saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi Anda.

Perpanjangan SIM untuk wilayah Kabupaten Bekasi diminta menyertakan: KTP asli yang valid, salinan KTP, dokumen bukti kesehatan, serta SIM lama.

Bagi calon pendaftar yang berkeinginan mengajukan SIM baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP asli yang valid, salinan fotokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.

Berikut adalah tarif untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?

1. Proses Pengadaan Surat Izin Mengemudi Baru :

Tata cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Kepolisian Resor Kota Besar Bekasi meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

* Pendapatan non-pajak dari biaya negara (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- Biaya untuk SIM C:Rp 100.000

* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000

Pengecekan kesehatan dapat dilaksanakan secara eksternal, meskipun harus diperiksa ulang di klinik Polres dengan bebas biaya tambahan.

Biaya perlindungan asuransi kesehatan pribadi/APHK:Rp 30.000 (tidak harus dibayar)

2. Proses Penerbitan Perpanjangannya untuk Surat Izin Mengemudi :

Tata cara untuk mengeluarkan perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi meliputi :

* Pendapatan non-pajak masuk negeri (PNBP):

- SIM A: Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000

Pengecekan kesehatan bisa dilakukan secara eksternal tapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.

* Premi asuransi kematian diri sendiri/AKDP:Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita NOIS.CO.ID -- lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Penulis blog

Tidak ada komentar