
JAKARTA, NOIS.CO.ID -- Mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), bernama awal dengan SSS, yang memposting meme tentang Prabowo Subianto bersama Joko Widodo (Jokowi), kemudian memberi ucapan terima kasih kepada kedua presiden tersebut, yakniPresiden nomor 7 dan 8 di Republik Indonesia.
Yang mewakili SSS, yaitu pengacara Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, juga mengungkapkan rasa terimakasihnya usai penahannya dimundahkan oleh pihak kepolisian.
"Kami dengan sangat bersyukur melimpah kePresiden Bapak Prabowo serta kepada mantan Presiden Bapak Joko Widodo, dan juga tak kalah syukurnya kepada Kapolri atas pemberian persetujuan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh kami," ungkap Khaerudin saat ditemui di Bareskrim Polri pada hari Minggu, 11 Mei 2025 malam.
Surat permohonan penundaan tahanan tersebut ditulis oleh orangtua dari seorang mahasiswa serta pihak universitas.
"Selanjutnya, kita berharap agar klien kami mendapatkan pendampingan yang baik dari orangtua mereka, serta harapan lainnya adalah dari pihak kampus," jelas Khaerudin.
Permohonan Maaf
Mabes Polri telah mengalihkan penahanan atas nama mahasiswi ITB dengan inisial SSS, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme Prabowo-Jokowi tersebut.
Pembatalan tahanan sementara dijalankan supaya SSS bisa mengikuti kuliahnya terus menerus.
"Pemberian penangguhan penahanan tersebut pastinya didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan serta memungkinkan orang yang terlibat untuk tetap melanjutkan studi di perguruan tinggi," jelas Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polisi telah menahap SSS sejak tanggal 7 Mei 2025, sesudah dia diringkus oleh penyidik.
Salah satu faktor untuk menghentikan tahanan adalah adanya rasa menyesal dari SSS, niat yang baik, serta permintaan maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
Menurut Truno, berdasarkan itikad baik dari tersangka beserta keluarganya yang ingin mengajukan permintaan maaf atas insiden tersebut, mereka juga menyampaikan penyesalan kepada Bapak Prabowo, Bapak Jokowi, serta institusi ITB.
"Saat ini kita sedang dalam tahap penangguhan sebelumnya, dan seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, kami percaya bahwa penyidik akan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Sesuai laporan, SSS diamankan setelah merancang serta mempublikasikan meme yang menunjukkan Jokowi dan Prabowo sedang berpelukan.
Mahasiswi dari ITB tersebut kemudian dituduh berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 bersamaan dengan Pasal 27 Ayat 1 serta atau Pasal 51 Ayat 1 bersamaan dengan Pasal 35 dalam UU No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua terhadap UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Tidak ada komentar