Beranda
government
NEWS
politics
politics and government
politics and law
Oegroseno Melapor ke Polda Metro hingga Presiden Prabowo Soal Ketidakpuasan Terkait Tenis Meja dan Organisasi Olahraga
Redaksi
Mei 11, 2025

Oegroseno Melapor ke Polda Metro hingga Presiden Prabowo Soal Ketidakpuasan Terkait Tenis Meja dan Organisasi Olahraga

NOIS.CO.ID -- - Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, telah mengajukan laporan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) serta KOI kepada Polda Metro Jaya. Laporannya berdasarkan dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 ayat 2 dari Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP).

Menurut pernyataan yang dikantongi Jawa Pos, Oegroseno dengan spesifik menyebut Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, sebagai orang yang dilaporkkan. Saat ini Wijaya memegang jabatan untuk masa periode 2023-2027 dan disalahkan karena diyakini sudah menerbitkan data keliru ke Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF) tentang situasi PTMSI di negara kita.

Berikutnya, akibar dari kabar tersebut, ITTF mengundang Oegroseno guna memberikan penjelasan tentang kondisi yang terjadi di lingkungan organisasi tenis meja domestik. Panggilan ini disiapkan akan dilangsungkan tanggal 25 Mei 2025 di Qatar.

Oegroseno menyatakan bahwa informasi yang dikemukakan oleh KOI dan didukung oleh Kemenpora RI memiliki dampak signifikan terhadap citra atlet tenis meja Indonesia. Para atlet ini sudah berhasil mendapatkan medali emas dalam kejuaran internasional ASEAN Youth Championship 2025 di Jakarta bulan April tahun tersebut. Oegroseno juga khawatir hal itu akan membatasi potensi pasangan ganda putra, yakni Fikri Faqih Fadilah dan M. Kahfi Inzaghi, untuk membawa pulang medali emas di SEA Games 2025 di Thailand.

Nama baik saya serta nama baik PTMSI sudah rusak akibat pencemaran dan penyebaran berita palsu menggunakan metode-metode tidak bermoral. Mereka menyatakan bahwa kritik terhadap Menpora RI, KOI, dan KONI adalah pelanggaran dari Prinsip-Prinsip Olmpis atau gerakan Olimpiade, meskipun hal ini dilakukan tanpa proses sidang etika, pengadilan, ataupun arbitrase. Padahal, sebenarnya KOI lah yang telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 tentang Hak untuk Mengungkapkan Pendapat.

Disebutkan bahwa informasi yang disampaikan KOI ke ITTF malah dapat memiliki dampak signifikan pada citra PTMSI secara global, serta mungkin menahan partisipasi para pemain tenis meja Indonesia di SEA Games 2025 di Thailand dan kompetisi internasional lainnya.

"Konsekuensi pencemaran nama baik saya terhadap publik serta ITTF membuat saya mengajukan laporan terhadap Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum KOI ke Polisi Metropolitan Jakarta," katanya.

Selanjutnya, Oegroseno mengeraskan pernyataan bahwa para atlit PTMSI yang dipersiapkan untuk SEA Games adalah atlet berprestasi dengan catatan kemenangan yang membanggakan. Dia meratapi apabila perselisihan birokratis malah dapat merugikan karir mereka di kemudian hari.

Selanjutnya, Oegroseno tegas menyampaikan bahwa akan segera mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan situasi yang dipandang sungguh-sungguh krusial dan mencegah kemajuan pembinaan tenis meja di Indonesia dalam rentang waktu 11 tahun terakhir.

Oegroseno menginginkan bahwa segera, Kemenpora dan KOI bisa membuat jalur komunikasi dengan kedua asosiasi PTMSI untuk mendukung persiapan tim nasional tenis meja meraih sukses di SEA Games 2025 di Thailand. Ini sesuai dengan janji Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui pernyataan tertulis yang ditandatangi bersama oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada tanggal 19 April 2023 di Residenz Widya Chandra sang Menteri Pemuda dan Olahraga RI.

Penulis blog

Tidak ada komentar