
NOIS.CO.ID -- - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah sukses menyelesaikan proses sertifikasi atas lahan bekas milik Jepang di wilayah Parangtritis. Lahan yang dulunya disita oleh Jepang untuk keperluan pertahanan tersebut saat ini sudah berubah menjadi 811 buah sertifikat dan akan diberikan kepada sekitar 680 penduduk dari Kota Yogyakarta.
Menteri ATR Nusron Wahid berkeinginan agar legitimasi tanah yang sah dapat dipergunakan untuk memacu aktivitas ekonomi warga. Pada hari Sabtu (10/5), Nusron Wahid memberikan 811 buah sertifikat dari program Konsolidasi Tanah kepada penduduk di wilayah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.
Acara penyerahan tersebut dilangsungkan di Balai Desa Parangtritis dan kedatangan Menteri Nusron mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Khususnya, dia menekankan pada penerimanya untuk menggunakan lahan dengan cara yang produktif serta bertanggung jawab.
"Bumi ini dulunya susah untuk dicapai, terisolasi selama bertahun-tahun. Namun saat ini telah sah. Data-nya pun sudah jelas. Bapak dan Ibu, kini Anda sudah memiliki sertifikatnya. Mohon manfaatkannya dengan baik," ujar Menteri Nusron.
Dia juga menekankan supaya lahan yang telah memiliki sertifikat tidak dijual, tetapi dipergunakan untuk memperbaiki kesejahteraan warga. Dia menjelaskan, "Lahan dengan dokumen lengkap ini harus dirawat dan dikembangkan sebagai aset produktif, bukannya hanya dijadikan barang dagangan. Ini dapat membantu dalam menciptakan masa depan ekonomi keluarga yang lebih cerah." Pesannya adalah: jagalah dengan cermat dan gunakannya sebaik mungkin daripada menjualnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memberikan penghargaan untuk menuntaskan proyek ini dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. Dia menjelaskan, "Penghargaan besar kami sampaikan pada Gus Menteri serta masyarakat Parangtritis yang sudah kerjasama dengan Tim Kerja Reforma Agraria DIY hingga proses serfisasi lahan bekas kepemilikan Jepang dapat diselesaikan."
Jumlah total dari sertifikat yang disebar mencakup area tanah seluas 703.844 meter persegi dan telah diberikan kepada 680 orang penerimanya. Sertifikat tersebut didistribusikan ke beberapa daerah yaitu tujuh dukuh, yakni Sono, Duwuran, Kreket, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, serta Grogol X.
Lahan yang telah didokumentasikan itu adalah sebagian dari area yang penduduk setempat kenali sebagai 'tanah pengambilan Jepang'. Tanah ini sempat dijarahi oleh pihak Jepang selama era kolonial, kira-kira antara tahun 1943-1945, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pertahanan mereka.
Tidak ada komentar