NOIS.CO.ID -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa arus dana dari aktivitas perjudian daring (judol) di triwulan pertama 2025 telah melebihi Rp 47 triliun. Walaupun demikian, jumlah ini masih kurang apabila disamakan dengan total transaksi judol pada periode serupa tahun sebelumnya yang meraih angka hingga Rp 90 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengeluarkan keterangan tersebut saat konferensi pers pada hari Rabu (7/5). Ia menjelaskan bahwa catatan menunjukkan adanya pengurangan transaksi kegiatan judi online. Menurutnya, kemajuan ini tak terlepas dari usaha serta kerja ekstra pemerintah bersama dengan petugas penegak hukum untuk memerangi aktivitas judi online di Indonesia.
"Jumlah uang beredar sebesar Rp 47 triliun. Ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada kuartal Januari hingga Maret tahun 2024, jumlahnya mencapai Rp 90 triliun. Namun saat ini kami telah menekannya menjadi kurang dari Rp 50 triliun. Prestasi yang sangat mengagumkan," ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa tidak hanya arus keuangan saja yang berkurang, tetapi juga terlihat dari penurunan jumlah transaksinya. Data menunjukkan adanya pengurangan yang cukup besar dalam hal transaksi. Turunannya bahkan melebihi 80 persen. Bagi dia, informasi tersebut merupakan kabar baik karena membuktikan bahwa tindakan yang diambil sampai saat ini telah sukses membatasi praktik-praktik ilegal semacam itu.
"Transaksi dari Januari hingga Maret mencapai 39.818.000 transaksi. Bila kami dapat mempertahankan angka tersebut dan mengalikannya dengan empat, maka jumlah totalnya hanya akan menjadi sekitar 160 juta transaksi untuk seluruh tahun ini. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan 209 juta transaksi yang dicatat pada tahun lalu," tambahnya.
Tentu saja, untuk mencapai segalanya diperlukan kekonsistenan dari seluruh pihak. Bukan hanya PPATK dan pemerintah, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri yang baru-baru ini menemukan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judol dengan jumlah uang tunai sebagai bukti perkara sebesar Rp 530 miliar atau melebihi separuh triliun rupiah.
"Jika kita dapat melaksanakan hal ini secara konsisten, dan Insya Allah kita akan terus melakukan dengan konsistensi tersebut, maka kita bisa menciptakan apa yang telah diperintahka oleh Bapak Presiden kepada kami semua. Mengenai pencapaian Asta Cinta, bagaimana cara untuk menjadikan Indonesia emas menjadi realitas di masa mendatang," katanya.
Redaksi
Tidak ada komentar