NOIS.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 .
Sebanyak 17.154 peserta yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag dinyatakan lulus seleksi. PPPK 2024 tahap 2.
"Dari 21.658 peserta, hari ini kita (Kemenag) umumkan 17.154 orang lulus seleksi PPPK," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (1/7).
Kamaruddin mengatakan ada dua kategori peserta seleksi PPPK bagi pelamar berstatus honorer yang aktif bekerja di Kementerian Agama 2024, yaitu peserta tenaga kesehatan (nakes) dan peserta teknis.Terdapat 189 peserta nakes dan yang lulus sebanyak 145 pelamar. Sementara untuk peserta teknis terdapat 21.469 pelamar dan yang lulus 17.009 orang.
Dia meminta peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id Proses unggah berita dapat dilakukan dari 1 hingga 31 Juli 2025.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, hal tersebut adalah tindak penipuan," kata dia.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan ada sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta.Dokumen tersebut mencakup pasfoto terbaru yang diambil dengan menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang warna merah.
Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang.Hasil cetak/print out daftar riwayat hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang terdapat pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dilengkapi meterai 10.000.
Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH serta sejumlah surat lainnya."Jika hingga batas waktu yang ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi persyaratan dokumen, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri," katanya.
Jika terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, tetapi memilih untuk mengundurkan diri, kata Wawan, mereka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Dengan demikian, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti oleh peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peserta cadangan atau pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan akan diberitahukan lebih lanjut.
"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," kata Wawan.
Dari penjelasan Wawan tersebut, maka ada peluang peserta yang sebelumnya tidak mendapatkan formasi, bisa berubah menjadi lulus jika ada peserta yang mengundurkan diri.
Misalnya dalam satu formasi jabatan tersedia lowongan 15 kursi. Secara otomatis, peserta yang lulus adalah yang berada di peringkat 1 hingga 15.
Jika ada 1 peserta yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka peserta peringkat 16 akan menjadi penggantinya. (antara/jpnn)
Redaksi
Tidak ada komentar