
Ringkasan Berita:
- Yenti Garnasih mengatakan aparat penegak hukum harus menggunakan pasal TPPU untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan judi.
- Masyarakat diminta untuk optimis terhadap upaya penegak hukum dalam memberantas judi.
- Termasuk dalam menghadapi 'orang kuat' yang menjadi pelindung kekuasaan
PESANKU.CO.ID, JAKARTA- Judi online (judol) di Indonesia masih menjadi masalah yang tak pernah selesai, meskipun ada sejumlah penangkapan kasus oleh aparat penegak hukum hingga dibawa ke meja hijau.
Selain peradilan perkara yang masih minim, belakangan muncul tudingan miring dari publik bahwa 'orang kuat' alias beking ada di balik permasalahan judul yang tak kunjung selesai.
Judul online adalah kegiatan bermain atau mempertaruhkan uang melalui platform internet dengan harapan mendapatkan keuntungan, tetapi dengan risiko kehilangan uang.
Judul online mencakup permainan kasino, taruhan olahraga, mesin slot, togel online, poker, dan berbagai permainan lainnya yang dioperasikan secara digital.
Ahli hukum tindak pidana pencurian uang, Yenti Garnasih mengatakan, aparat penegak hukum harus menggunakan pasal TPPU untuk mengungkap aliran dana hasil kejahatan judi agar terlihat pola dan jaringan mereka.
"Dan memang semua tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, termasuk korupsi, tindak pidana lainnya, pertambangan dan sebagainya, harus menggunakan TPPU untuk melacak hasil tindak pidana tersebut, khususnya hasil korupsi itu sebenarnya kemana saja," kata Yenti kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Yenti juga meminta masyarakat tetap optimis terhadap upaya penegak hukum dalam memberantas judi. Termasuk dalam menghadapi "orang kuat" yang menjadi pelindung judi.
Menurutnya, jika ada kekuatan besar di balik kasus-kasus judo, maka hukum negara harus ditegakkan jauh lebih kuat.
"Kita selalu mengatakan 'wah ini sulit karena di belakang ini pejabat, di belakang ini pembesar, di belakang ini partai kuat'. Tidak boleh mengatakan begitu. Semakin dia pejabat, semakin dia penegak hukum, hukum seharusnya semakin kuat," jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus mendoakan aparat penegak hukum agar tetap profesional dan menunjukkan integritasnya dengan memberantas judi tanpa memandang bulu.
"Jadi kita dukung para penegak hukum, jika dia masih memiliki nurani profesional dan integritas, semakin tinggi jabatannya, semakin kita harus semakin kuat," kata Yenti.
Ia juga memperingatkan agar para pejabat, partai politik (parpol) hingga DPR tidak melindungi pelaku judi demi menyelesaikan permasalahan yang tak berujung ini.
"Dan para pejabat, ketua partai, legislatif maupun eksekutif, jangan sekali-kali melindungi, apalagi terlibat," jelasnya.
Yenti kembali mengingatkan bahwa semua tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan sebenarnya bisa dilacak.
Termasuk uang hasil judi yang dialihkan ke kripto, serta uang judi yang dibawa keluar negeri.
Apalagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan.
PPATK juga dapat bekerja sama dengan hampir semua negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
"FATF adalah kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang hasil kejahatan," jelasnya.
"Karena hasil perjudian online, ini milik pelaku. Nah dari pelaku dan teknisi, siapa saja teknisinya. Setelah itu, uang yang sudah masuk dari para pelaku judi, masyarakat. Nah uang itu setelah terkumpul, akan mengalir ke bandar atau ke pemilik uang. Itu yang dimaksud TPPU," jelas Yenti.
Sehingga kata dia, sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judi tersebut berlabuh, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang atau tidak.
Masalahnya sekarang hanya apakah negara ingin menyelidiki jaringan judi atau tidak.
"Keluarnya negara ini, negara ini melalui aparat penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan pelindungnya atau tidak. Tidak peduli pelindungnya itu adalah pejabat atau apa pun. Semakin tinggi jabatannya, semakin keras hukuman pidananya," kata Yenti.
Kasus Beking Situs Judi Online
Sementara itu, salah satu kasus judi yang sedang diproses dan telah dijatuhi hukuman adalah kasus sindikat situs judi yang menjerat pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Empat terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus telah dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zulkarnaen dihukum penjara tujuh tahun, dan tiga terdakwa lainnya masing-masing lima tahun enam bulan penjara.
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jaksel.
Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Putusan tingkat banding ini memperkuat bahkan memberatkan hukuman para terdakwa, yaitu pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Redaksi
Tidak ada komentar