
Ringkasan Berita:
- Pengusaha thrifting Surabaya, Arief Suwandi (pemilik Cantolan Kastok), menolak rencana larangan.
- Bisnis thrifting dianggap menggerakkan ekonomi dan menyediakan lapangan kerja.
- Ia membantah bahwa thrifting merusak UMKM, justru mendukung daur ulang dan keberlanjutan.
- Isu larangan telah mengganggu pasokan barang karena pemasok menahan stok.
- Para pelaku usaha berharap pemerintah membuka dialog dan siap diatur/dipajaki asalkan tidak dilarang secara total.
NOIS.CO.ID, SURABAYA –Isu mengenai rencana larangan impor pakaian bekas kembali muncul setelah pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para pelaku usaha thrifting di berbagai daerah, termasuk di Surabaya.
Salah satu pelaku usaha yang turut merespons kebijakan ini adalah Arief Suwandi, pemilik toko thrifting Cantolan Kastok, yang telah berdiri lebih dari 14 tahun di Surabaya.
Arif menilai kebijakan larangan thrifting justru berpotensi menekan sektor usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif.
"Menurut saya pribadi, justru lebih baik dilegalkan. Karena yang dipermasalahkan itu adalah legalitasnya. Jika dilegalkan, pemerintah juga bisa mendapatkan pajak, pelaku usaha juga aman. Masalahnya, selama ini dianggap ilegal, padahal bisa diregulasi," kata Arief kepada NOIS.CO.ID, Jumat (14/11/25).
Toko thrifting Kastok menjadi salah satu toko thrifting tertua di Surabaya.
Toko ini berdiri sejak tahun 2011 dan menawarkan berbagai produk pakaian, mulai dari baju, topi, sepatu hingga jaket.
Sistem penjualannya dibagi dua lantai.
Lantai 1 untuk koleksi diskon dengan harga Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, dan lantai 2 untuk koleksi item terpilih dengan kualitas tinggi yang dijual mulai dari atas Rp100 ribu hingga Rp2-3 juta per potong.
"Jika yang di atas biasanya barang vintage, barang langka, dan masih dalam kondisi sangat baik. Banyak peminatnya meskipun bekas," jelas Arief.
Ekonomi Baru Ruang
Ia mengaku seluruh barang yang dijualnya diperoleh dari rekanan dalam negeri, bukan impor langsung, untuk menghindari jalur ilegal.
"Saya ambil dari orang-orang Indonesia yang sudah siap barangnya di sini. Bukan dari luar negeri langsung," tambahnya.
Arief menyebut bisnis thrifting justru menjadi ruang ekonomi baru bagi banyak anak muda dan pelaku usaha kecil.
Dari satu toko seperti Cantolan Kastok, setidaknya 10 orang bisa mendapatkan pekerjaan tetap.
"Kami juga penggerak UMKM, sama seperti pelaku usaha lain. Kami mempekerjakan orang, membayar sewa tempat, dan memiliki kontribusi ekonomi. Jadi aneh jika thrifting dianggap merusak UMKM," katanya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah seharusnya tidak langsung melarang seluruh kegiatan thrifting, melainkan membedakan antara produk layak jual (grade atas) dengan barang campuran atau KW (grade bawah).
"Yang perlu diatur adalah yang grade bawah, karena sering dicampur dengan barang KW. Tapi kalau yang grade atas, seharusnya tidak masalah. Malah sayang jika dilarang," kata Arief.
Meski kebijakan larangan thrifting belum secara resmi ditandatangani, Arief mengaku sudah mulai merasakan dampaknya terhadap pasokan barang.
Para pemasok besar yang biasanya menyediakan stok kini memilih untuk menahan diri.
"Penjualan memang masih stabil, tetapi pasokan barang agak terbatas. Karena para pemilik usaha di atas juga ragu untuk melanjutkan penjualan barangnya. Semua masih menunggu keputusan resmi pemerintah," katanya.
Namun demikian, ia optimis bisnis thrifting masih akan tetap diminati, terutama oleh kalangan muda yang semakin sadar akan gaya dan keberlanjutan.
"Pasarnya tetap ada. Sekarang justru anak muda banyak yang bangga memakai barang thrift, karena selain murah juga punya karakter unik," katanya.
Arief juga menyoroti bagaimana beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura justru sudah melegalkan dan mengatur bisnis thrifting secara resmi.
"Di Malaysia justru diizinkan. Setiap bulan atau tiga bulan sekali ada acara resmi dari pemerintah yang mendukung thrifting. Seharusnya Indonesia bisa belajar darinya. Jika legal, semuanya menjadi teratur," katanya.
Bagi Arief, bisnis pakaian bekas bukan sekadar soal jual-beli, tetapi bagian dari budaya berkelanjutan dan kreativitas anak muda.
Ia menilai bahwa di balik stigma "barang bekas", thrifting justru mengajarkan nilai daur ulang dan apresiasi terhadap kualitas lama yang masih layak pakai.
"Selama barang tersebut dirawat dan ditreatment dengan benar sebelum dijual, tidak ada masalah kesehatan. Justru membantu mengurangi limbah tekstil," katanya.
Arief berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan pelaku usaha thrifting sebelum membuat keputusan akhir.
"Kami siap diatur, siap membayar pajak, asalkan tidak langsung dilarang. Karena thrifting juga bagian dari roda ekonomi masyarakat kecil," tambahnya.
Redaksi
Tidak ada komentar