Beranda
berita
berita lokal
pemerintah
politik
politik dan hukum
Profil Yunus Mahatma, Direktur RSUD Ponorogo Memiliki Jeep Rubicon yang Cantik, Tidak Tercantum di LHKPN
Redaksi
November 16, 2025

Profil Yunus Mahatma, Direktur RSUD Ponorogo Memiliki Jeep Rubicon yang Cantik, Tidak Tercantum di LHKPN

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025)
  • Kasus penjualan jabatan ini juga menyeret Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma
  • Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Yunus Mahatma, KPK menyita dua mobil mewah dan 25 unit sepeda.
 

PESANKU.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat (7/11/2025).

Kasus penjualan jabatan ini juga menyeret Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma.

Tuan Yunus Mahatma hadir di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/11/2025) bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Pengembangan kasus suap jabatan mengungkap adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.

KPK menduga adanya suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Yunus Mahatma, KPK menyita dua mobil mewah dan 25 unit sepeda di kawasan Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, malam Kamis (13/11/2025).

Dua mobil mewah yang disita KPK dari rumah Yunus adalah Jeep Rubicon merah dengan nomor polisi N 47 MA dan sedan BMW putih dengan nomor polisi L 47 MA.

Dilansir TribunJatim.com, dua mobil tersebut diduga merupakan aset pribadi Yunus.

Namun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yunus per 2024, Jeep Rubicon yang disita KPK ternyata tidak tercantum dalam LHKPN-nya.

Di LHKPN-nya, Yunus melaporkan bahwa ia hanya memiliki dua mobil, yaitu Honda HRV tahun 2021 senilai Rp240 juta dan BMW 320 tahun 2023 dengan harga Rp875 juta.

Puluhan sepeda yang disita dari rumah Yunus juga tidak tercantum dalam LHKPN.

Berdasarkan LHKPN-nya per 2024, Yunus memiliki jumlah kekayaan sebesar Rp15,340 miliar.

Namun, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp14.540 miliar, karena ia meminjam sebanyak Rp800 juta.

Aset terbanyak Yunus merupakan empat tanah dan bangunan yang berada di Kota Madiun, Surabaya, dan Karanganyar.

Empat properti Yunus bernilai lebih dari Rp1 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Yunus, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA KEKAYAAN

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.250.000.000

Tanah Seluas 4.600 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/480 m2 di KAB / KOTA KOTA MADIUN , Hasil Sendiri Rp. 3.000.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 134 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , Hasil Sendiri Rp. 2.750.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/200 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.115.000.000

Mobil, Honda HRV Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 240.000.000

MOBIL, BMW 320 Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 875.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 25.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.700.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 250.000.000

Sub Total Rp. 15.340.000.000

III. HUTANG Rp. 800.000.000

IV. TOTAL KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.540.000.000

KPK Menggeledah 10 Lokasi

Hingga Kamis, KPK telah menggeledah 10 lokasi, mulai dari kantor pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hingga rumah orang terdekat keempat tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi di Ponorogo, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo;
  • Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo;
  • Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono Ponorogo;
  • Sucipto, pihak swasta.

Untuk Sugiri, ia menjadi tersangka dari tiga klaster kasus, yaitu kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Dari tiga hal tersebut, Sugiri diduga menerima hingga 2,6 miliar rupiah.

25 Sepeda Bermerek Disita

KPK menyita dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Kedua kendaraan tersebut ditemukan di rumah tersangka Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik juga menemukan berbagai barang berharga lainnya.

"Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung maraton selama empat hari, mulai Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).

Selain rumah Yunus Mahatma, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Ponorogo.

Lokasi tersebut antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), kediaman Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta beberapa tempat lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen anggaran, dokumen proyek, dan bukti elektronik yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Budi menyampaikan bahwa seluruh bukti tersebut akan dipelajari dan dievaluasi.

"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal pemulihan aset," katanya.

Sebelumnya, tim KPK menyita dua mobil mewah bernomor cantik milik Yunus Mahatma di rumah pribadinya di Jalan Sumatera, Kota Madiun, malam Kamis (13/11/2025).

Mobil tersebut terdiri dari sebuah Rubicon merah dengan nomor polisi N 47 MA dan sebuah BMW silver dengan nomor polisi L 47 MA.

Pengawasan di lokasi menunjukkan lima anggota KPK memeriksa kondisi kedua mobil dengan menyalakan mesin hingga lampu depan, serta memberikan tanda penyitaan berupa tali plastik merah bertuliskan KPK yang direntangkan di bagian depan kendaraan.

Tim penyidik juga menyita 25 sepeda mewah dari berbagai merek, seperti Polygon, Santacruz, Dahon, Trex, dan Brompton.

Sepeda-sepeda tersebut diperkirakan bernilai belasan hingga ratusan juta rupiah per unit. Seluruh sepeda diangkut menggunakan truk milik Polres Madiun Kota setelah proses penggeledahan selama 3,5 jam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Dalam klaseter suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klasifikasi suap proyek RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya adalah Sucipto.

Sementara itu, dalam klaster dugaan gratifikasi, penerima adalah Sugiri Sancoko dengan pemberi Yunus Mahatma. KPK memastikan seluruh dokumen dan aset yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian kasus.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme recovery aset.

Profil Yunus Mahatma

Dr. Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964.

Pendidikan SD hingga SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung.

Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 Fakultas Kedokteran di Universitas Brawijaya Malang.

Ia adalah dokter spesialis penyakit dalam (Sp. PD).

Dokter Yunus menyelesaikan pendidikan spesialis penyakit dalam di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada tahun 2006.

Dia pernah menjalani wajib kerja di kawasan Aceh Besar setelah lulus spesialis.

Karier Yunus Mahatma

Awalnya, Dr. Yunus Mahatma adalah seorang PNS di Maluku, tahun 1991 sebelum reformasi.

Saat itu dia bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Kemudian menjadi Kepala Seksi di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi P2ML, kemudian pindah ke Kepala Seksi Sarana Prasarana Rumah Sakit dan Puskesmas.

Kemudian pada tahun 1999 pindah ke Kabupaten Magetan, Jawa Timur karena terjadi kerusuhan di Maluku.

Saat itu di Kabupaten Magetan, Mahatma hanya bertugas selama 1 tahun.

Karena mengambil sekolah dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Setelah lulus dari kuliah spesialis penyakit dalam, dia pergi ke Aceh untuk beramal.

Hingga tahun 2006 lalu, Dr. Yunus Mahatma kembali ke Magetan.

Pada tahun 2013 dia menjadi direktur di RSUD dr Sayidiman Magetan hingga tahun 2019.

Pada 2021 dia memilih pensiun dini dan mengikuti asesmen menjadi direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

Sejak tahun 2022, Yunus Mahatma menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo di Kabupaten Ponorogo.

Capaian RSUD Ponorogo di bawah kepemimpinan dr Yunus Mahatma:

Tingkat hunian tempat tidur (Bed Occupancy Rate – BOR) rumah sakit meningkat dari sekitar 30 persen saat ia menjabat menjadi sekitar 60 persen.

Pendapatan rumah sakit meningkat dari sekitar Rp 90 miliar pada tahun 2022 menjadi sekitar Rp 164 miliar pada tahun 2024.

Dikutip dari Tribunjatim Network saat wawancara 9 bulan lalu, Yunus mengatakan bahwa nama Mahatma yang melekat pada dirinya karena ayahnya adalah guru sejarah.

Mahatma Gandhi dari India, dia mengakui mungkin ayahnya terinspirasi dari situ.

Masalah Kasus

Kasus ini dimulai pada tahun 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar bahwa dirinya akan dipecat oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Ia juga menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk memastikan posisinya sebagai Direktur.

Setelah itu, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tidak dipecat dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tidak kunjung menerima, Sugiri pun meminta Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Uang itu diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik Setyowati, yang kemudian diketahui oleh KPK.

Pada hari penyerahan uang tersebut, Jumat (7/11/2025), KPK menangkap Sugiri bersama 12 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Pada saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Sebagai pengembangan, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi pada seluruh proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk proyek ambisius Sugiri, Museum Monumen Reog Peradaban (MRMP) di Kecamatan Sampung.

"Mengenai Museum Reog dan yang lainnya, bukan hanya Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentu akan kami selidiki," jelas Asep.

"Kami mendalami mengenai hal-hal tersebut, penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait OTT kali ini," lanjutnya.

Pemkab Ponorogo Memutasi 138 ASN Sebelum OTT KPK

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sedang meninjau secara menyeluruh mutasi 138 pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko, beberapa saat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2025).

Studi ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Mutasi kemarin berjalan, tapi kami ingin melihat kembali, terlebih dahulu mempelajari seperti apa. Yang terpenting adalah pelayanan tetap berjalan," kata Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita di Ponorogo, Sabtu (15/11/2025).

Mutasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 10 November.

Namun, hingga saat ini, para PNS masih menempati jabatan lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

Lisdyarita mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berdampak pada stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Senada, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo Sugeng Prakoso menegaskan, semua ASN yang masuk dalam daftar mutasi tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Menurutnya, evaluasi diperlukan karena mutasi hanya dilakukan sekitar satu jam sebelum OTT, sehingga perlu diverifikasi legalitasnya demi menjaga tertib administrasi pemerintahan.

"Kami akan lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti," katanya.

Dari 138 ASN yang dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hery Sutrisno dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).

Sementara pejabat sebelumnya di dinas tersebut, Supriyanto, dipindahkan menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.

Mutasi lainnya mencakup sekretaris dinas, camat, kepala bidang hingga lurah.

Pemkab Ponorogo memastikan evaluasi dilakukan secara objektif dan mengedepankan integritas agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di seluruh satuan kerja.

Pemerintah daerah menegaskan setiap langkah penataan ASN akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.

(TribunJatim.com/Tribunnews.com/Kompas.ccom/PESANKU.CO.ID)

Penulis blog

Tidak ada komentar