
NOIS.CO.ID -- NOIS.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut bahwa menggunakan pesawat jets privat saat penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah tindakan yang diambil untuk keperluan operasional penting pada kondisi tertentu. Dia menegaskan hal tersebut tidak termasuk sebagai pemborosan uang ataupun melanggar aturan hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil yang mencakup Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, serta Trend Asia, telah mengajukan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penggunaan pesawat jet swasta oleh KPU. Selain itu, lembaga tersebut juga mendapat temuan tambahan di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggera Pemilu (DKPP) atas tuduhan serupa. Dalam dokumen pelaporannya, koalisi meminta agar semua anggota komisioner beserta Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU digugurkan dari jabatannya.
Afifuddin menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 hari membuat KPU harus memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia. Dalam situasi seperti itu, mobilitas tinggi dinilai menjadi keharusan.
"Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin melalui keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Dia mengaku bahwa pada awalnya pihak merencanakan menggunakan pesawat jet untuk daerah 3T dikarenai khawatir akan muncul masalah logistik selama pemilihan umum. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, banyak area dan kotayang tidak termasuk 3T juga memiliki permasalahan serupa. Akhirnya, alasan utamanya adalah guna memenuhi keperluan mobilitas antar pulau dengan cepat daripada sekadar pertimbangan tentang isolasi geografis dari suatu lokasi.
Afifuddin memberikan contoh, bahwa timnya pernah melaksanakan kunjungan ke tiga provinsi pada hari yang sama. Dia menjelaskan, untuk mencapai hal tersebut mustahil dilakukan menggunakan pesawat komersial regular, karena pertimbangan jadwal penerbangan yang terbatas serta kemungkinan tertundanya penerbangan.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata dia.
Ia menambahkan, dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU ke berbagai daerah, KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu. Hal itu membuat seluruh jajaran KPU di daerah dapat bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan.
Afifuddin menyatakan bahwa dampak positif dari inspeksi mendadak yang dilakukan itu akan membantu mengurangi kekeliruan pada proses pengadaan, pembagian, serta pendistribusian perbekalan pemilihan umum tahun 2024. Akibatnya, alokasi dana bisa dikendalikan lebih efisien.
"Bahkan secara keseluruhan, dana logistik untuk Pemilu 2024 telah dikurangi sebesar Rp 380 miliar," katanya.
Dia mengatakan bahwa semua pengelolaan anggaran dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembelian barang/jasa pemerintahan. Sumber dana ini datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut dipandang sebagai proses yang jelas, terorganisir dengan baik, dan sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Terkait dengan implementasi kontrak untuk pesawat jet tersebut, Afifuddin menyebut bahwa timnya pun sudah mengefisiensikan biaya. Dia menjelaskan bahwa total pembayaran dari kesepakatan asli senilai Rp 65 miliar bisa diturunkan hingga menjadi Rp 46 miliar dan proses pengembaliannya telah direvisi melalui pengecekan APIP KPU. Oleh karena itu, ada efisiensi dana sebanyak Rp 19 miliar pada proyek kontrak ini.
"Semua proses terbuka dan mengikuti ketentuan hukum, selain itu sudah dievaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Afifuddin.
Perwakilan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, menyampaikan bahwa semua anggota komisi termasuk sekretaris jenderal KPU menjadi objek dari laporan yang dibuat. Tuntutan utama mereka kepada DKPP ialah pemecatan total bagi para komisioner serta sekretaris jenderal KPU. "Yang kita minta hanyalah pemberhentian serempam untuk semuanya," ungkapnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025.
Menurutnya, semua anggota KPU sudah melanggar aturan di luar masalah menggunakan pesawat jet pribadi. Oleh karena itu, koalisi ini berharap agar DKPP bisa memenuhi permintaannya tersebut.
Ibnu berpendapat bahwa menggunakan pesawat jets pribadi merupakan pelanggaran terhadap kode etika bagi penyelenggara pemilihan umum, lebih spesifik lagi berkaitan dengan aspek-aspek seperti integritas, kesetARAan, pertanggungjawaban, serta efektivitas. Dalam pandangan Ibnu, peraturan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 menyebutkan bahwa hal-hal tersebut seharusnya dihindari oleh para penyelenggara pemilu.
Dia merasa bahwa pembelian pesawat jet pribadi oleh KPU kurang tepat. Menurut laporan dari pantauan Trend Asia, rute yang dilintasi oleh pesawat tersebut menuju ke kota-kota besar seperti Bali dan Makassar. Sementara itu, KPU menyatakan bahwa mereka membutuhkan pesawat jet pribadi ini untuk memantaunya logistik di wilayah pedesaan terpencil yang tak dapat dicapai melalui jalur udara komersial.
Tidak ada komentar