Beranda
crime
crimes
criminal justice
NEWS
politics and law
Jenderal Sigit: 1.456 Terduga Pelaku Perjudian Online Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Redaksi
Mei 11, 2025

Jenderal Sigit: 1.456 Terduga Pelaku Perjudian Online Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

NOIS.CO.ID -- , JAKARTA - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan hal tersebut. Desk Pemberantasan Judi Daring Yang mencakup 22 kementerian atau lembaga sudah mengurus 1.271 kasus mulai dari tanggal pembentukan mereka pada 4 November 2024.

"Terdapat sebanyak 1.271 kasus yang sedang ditangani, serta telah ada 1.456 individu yang dinyatakan sebagai tersangka," kata Kapolri pada kegiatan Program Mentorship Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Di samping itu, Kapolri menuturkan bahwa Polri sudah memblokir 895 akun dengan total kekayaan kurang lebih mencapai Rp133,5 miliar, lalu menyita pula 4.820 rekening yang bernilai Rp328,78 miliar dan obligasi sebesar Rp276,5 miliar.

Tindakan pemblokiran ini dijalankan oleh Polri bersama-sama dengan PPATK yang menjadi bagian dari unit tersebut.

Maka dari itu, ia mengucapkan terimakasih kepada tim PPATK serta Polri yang sudah berhasil menangkapi tersangka perjudian daring tersebut. judol ) serta menonaktifkan beberapa akun yang berhubungan.

Menurutnya, saat ini ada ancaman perjudian online dari grup-grup yang berasal dari negara-negara jarang aktif di Indonesia, misalnya Tiongkok.

"Masuk dari Tiongkok, dan setoran awalnya rendah sehingga hampir seluruh komunitas dapat berpartisipasi (bergabung, red.). Cara penyembunyiannya pun sangat canggih," jelasnya.

Penulis blog

Tidak ada komentar