Lokasi dan Jadwal Resmi SIM Keliling di Kabupaten Bandung: Sabtu, 24 Mei 2025
NOIS.CO.ID -- - Layanan SIM Bergerak di Kabupaten Bandung akan kembali tersedia pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Untuk Anda yang berminat mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C dapat berkunjung ke Toserba Borma Katapang.
Waktu kerja untuk memperbarui SIM di Kabupaten Bandung berlangsung dari jam 9.00 WIB sampai seluruh proses penyelesaian pembuatan SIM tersebut rampung. Proses pendaftarannya sendiri dibuka mulai hari Senin hingga Sabtu, yaitu antara pukul 9.00-11.00 WIB.
Persyaratan untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
1. SIM aktif yang belum lewat batas kadaluarsanya masih valid.
2. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan Penggantian Elektronik KTP (SUKET), beserta fotokopinya yang masih berlaku.
3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM serta MPP Kota Bandung hanya menangani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh wilayah Indonesia.
4. Pembaruan SIM harus dilaksanakan beberapa waktu sebelum masa aktifnya berakhir.
5. Jika SIM sudah melampaui batas kadaluarsanya, harap diproses di Satpas atau Polres terdekat dan bawa E-KTP sebagai persyaratan saat mendaftar untuk mendapatkan SIM baru.
6. Waktu kerja layanan beroperasi mulai dari jam 08.00 hingga proses pembuatan SIM selesai.
7. Pendaftaran untuk memperbarui SIM berlangsung dari senin hingga sabtu mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
8. Dokumen yang menegaskan bahwa individu tersebut dinyatakan sehat secara fisik oleh dokter yang dipilih oleh departemen kesehatan dalam lingkup polisi berdasarkan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBUATAN DAN PENGGUNAKAN SURAT IZIN MENEMPUH JALAN (SIM).
9. Surat pengesahan kesehatan mental dari institusi psikologi yang dipilih oleh Biro Sumber Daya Manusia Polri yang menegaskan bahwa calon peserta dalam kondisi jiwa baik (dalam fasilitas layanan), sesuai dengan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEMBUKAAN DAN PENGGUNAKAN SURAT IZIN MENEMPUH JALAN (SIM).
10. Untuk penyandang disabilitas terutama mereka yang menggunakan alat bantu pendengaran dan sudah memenuhi standar kesehatan berdasarkan surat keterangan sehat dari dokter yang dipilih oleh pihak kepolisian.
Tarif perpanjangan SIM di Kendaraan Bergerak Kabupaten Bandung:
1. Cek kesehatan Rp50.000
2. Tes Psikologi berharga antara Rp75.000 sampai dengan Rp125.000
3. Tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesarRp80.000, sedangkan untuk SIM C senilai Rp75.000 (biaya tersebut belum mencakup premi asuransi).
4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***
Posting Komentar untuk "Lokasi dan Jadwal Resmi SIM Keliling di Kabupaten Bandung: Sabtu, 24 Mei 2025"