Beranda
pekerjaan
pekerjaan dan karier
pelayanan publik
pemerintah
peraturan Pemerintah
BSU 2025 Segera Cair, Ini Indikasi Calon Penerima Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan
Redaksi
Juni 21, 2025

BSU 2025 Segera Cair, Ini Indikasi Calon Penerima Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Gambar terkait BSU 2025 Segera Cair,Ini Tanda Calon Penerima Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan (dari Bing)

NOIS.CO.ID– Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Untuk mendapat BSU 2025, calon penerima harus lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Penetapan penerima BSU 2025 sudah diumumkan secara berkala melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dinyatakan lolos verifikasi BSU, selanjutnya tahap validasi akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Calon penerima BSU dapat mengecek status validasi Kemnaker secara berkala melalui laman bsu.kemnaker.go.id 2025.

Berikut ini adalah tanda-tanda lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Estiarty Haryani mengatakan, anggaran subsidi gaji dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah cair.

Kini, Kemenaker tengah memproses agar anggaran BSU bisa langsung disalurkan kepada para penerima.

"(Dari Kemenkeu) Sudah. Itu (segera diproses). Sesegera mungkin pastinya," ujar Esti di Jakarta, Kamis (18/6/2025).

Sebelumnya, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan disebutkan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada Juni 2025.

Ketentuan Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025

Bantuan subsidi upah BSU menargetkan para pekerja atau buruh sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Selanjutnya, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, saat BSU disalurkan

Cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

1. Cek melalui tautan BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email aktif
  • Klik "Lanjutkan".

Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU 2025.

Jika data masih dalam proses verifikasi, sistem akan memberikan notifikasi untuk melakukan pengecekan berkala.

Sementara bagi calon penerima yang lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan notifikasi untuk mengecek proses validasi melalui laman bsu kemnaker go id.

2. Periksa melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO dan login dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Klik tombol "Klik di sini"
  • Masukkan data tambahan: nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU Anda.

Jika pembaruan rekening diperlukan, sistem akan meminta Anda mengisi informasi rekening aktif.

Nama pada rekening harus sesuai dengan nama penerima BSU dan nomor rekening harus valid untuk proses transfer.

Sebagai tambahan, laman resmi BSU Kemnaker bsu.kemnaker.go.id 2025, hingga artikel ini tayang belum memunculkan informasi apapun terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah.

Untuk tidak ketinggalan pembaruan informasi mengenai pencairan BSU 2025, Anda dapat mengecek laman BSU Kemnaker secara berkala. (*)

Ikuti berita NOIS.CO.ID lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis blog

Tidak ada komentar