Beranda
berita
Berita lokal
kejahatan
POLITIK
Politik dan Hukum
6 Jam KPK Menggeledah Kantor Anak Buah Bobby Nasution
Redaksi
Juli 02, 2025

6 Jam KPK Menggeledah Kantor Anak Buah Bobby Nasution

NOIS.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan pada Selasa (1/7/2025).

Penggeledahan di kantor bawahan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu berlangsung sekitar 6 jam lamanya.

Tim KPK keluar dari pintu belakang kantor tersebut sekitar pukul 18:30 WIB dengan menggunakan tiga mobil berjenis kendaraan serbaguna (MPV), serta satu unit mobil patroli dan pengamanan (patwal) kepolisian.

Selanjutnya, tiga unit mobil warna hitam dan satu unit mobil patwal tersebut menuju ke salah satu rumah di Jalan Busi, Medan untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersebut.

Sebelumnya, Tim KPK memasuki sekitar pukul 12.30 WIB ke kantor Dinas PUPR Sumut untuk melakukan pemeriksaan di dalam ruangan tersebut.

Penggeledahan kantor tersebut dijaga ketat oleh personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan yang bersenjata lengkap.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan masih menggeledah sejumlah lokasi usai melakukan operasi tangkap tangan ( OTT KPK ) di Sumatera Utara.

"Penggeledahan masih terus berjalan. Nanti akan kami sampaikan update-nya (perkembangannya, red.)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ketika dikonfirmasi apakah KPK pada hari Selasa ini juga melakukan penggeledahan, Budi lantas mengonfirmasinya.

"Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update, karena teman-teman masih di lapangan," kata dia.

Ia mengaku belum bisa memberitahukan secara rinci mengenai titik-titik lokasi penggeledahannya.

"Belum bisa kami sampaikan karena teman-teman masih di lapangan," ucapnya.

KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Kluster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Kluster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirud Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (ant/jpnn)

Penulis blog

Tidak ada komentar