Beranda
berita
kejahatan
pemerintah
POLITIK
Politik dan Hukum
Kejaksaan Tegaskan Penyidikan Chromebook Tidak Akan Terhenti Meskipun Mantan Stafsus Nadiem Tidak Kooperatif
Redaksi
Juli 02, 2025

Kejaksaan Tegaskan Penyidikan Chromebook Tidak Akan Terhenti Meskipun Mantan Stafsus Nadiem Tidak Kooperatif

NOIS.CO.ID , Jakarta - Attorney General's Office menyatakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim , Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan itu semestinya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Hari ini seharusnya Jurist Tan (diperiksa) tapi tidak datang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa, 1 Juli 2025.

Harli menjelaskan bahwa penyidik tidak dapat menghubungi Jurist Tan secara langsung, dan hingga saat ini komunikasi hanya dilakukan melalui kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan masih menggunakan pendekatan persuasif agar Jurist Tan memenuhi panggilan. "Penyidik pasti ada cara. Kami tidak boleh berhenti hanya karena dia," katanya.

Jurist Tan telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Setidaknya, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim itu sudah tiga atau empat kali tidak hadir. Meski demikian, pihaknya belum menyatakan secara tegas bahwa Jurist tidak kooperatif. "Ya, makanya penyidik masih terus berupaya melakukan pendekatan yang bersifat soft kepada kuasanya," katanya.

Harli menjelaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti meskipun satu orang tidak hadir. Ia menggunakan perumpamaan dalam strategi investigasi, "Kalau ibarat investigasi, misal makan bubur, apa harus dari pinggir, apa yang dingin dulu, tapi kita tidak boleh berhenti karena seseorang. Penyidikan ini tidak boleh mandek."

Hingga saat ini belum diketahui alasan terbaru Jurist Tan tidak hadir. Menurut Harli, hanya kuasa hukumnya yang berkomunikasi dengan penyidik.

Sebagai informasi, Jurist Tan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop atau pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Jurist Tan adalah tokoh penting dalam ekosistem bisnis startup di Indonesia. Ia disebut pernah menjadi salah satu pengelola Gojek pada masa-masa awal berdirinya. Ia memperoleh gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan diduga terlibat bersama mantan staf khusus lainnya, Fiona Handayani. Rumah keduanya telah digeledah oleh penyidik Jampidsus pada tanggal 21 Mei lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan penggeledahan rumah keduanya dilakukan karena mereka memiliki peran dalam kasus ini.

"Sebagai Stafsus, dari informasi yang diperoleh penyidik yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini," kata Harli, Rabu, 28 Mei 2025.

Berdasarkan penelusuran penyidik, kata Harli, keduanya berperan dalam membuat analisis yang akhirnya menghasilkan pengadaan Chromebook tersebut.

Padahal, kata Harli, sudah ada kajian pada 2018–2019 yang menunjukkan penggunaan Chromebook tidak efektif dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Alasannya karena jaringan internet di Indonesia belum merata.

Berdasarkan hasil uji coba tersebut, pengadaan yang direkomendasikan adalah laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, yang tetap diadakan adalah Chromebook. Program ini diketahui menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 6,3 triliun.

Chromebook adalah komputer jinjing atau laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS yang dikembangkan oleh Google. Dalam pengoperasiannya, laptop ini mengandalkan aplikasi berbasis cloud, yang berarti harus terkoneksi dengan internet.

Selain menelusuri peran para staf khusus, penyidik, kata Harli, juga berfokus pada bukti elektronik berupa rekaman percakapan yang diduga menunjukkan adanya pembahasan internal mengenai proses pengadaan tersebut.

Kejagung menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop ini setelah mencium adanya kongkalikong atau persekongkolan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk membuat kajian yang mengutamakan laptop Chromebook.

Kejagung menduga proyek ini bermasalah karena sebelumnya Kemendikbudristek telah membuat kajian yang menyatakan Chromebook itu tidak cocok digunakan di Indonesia yang memiliki keterbatasan jaringan internet. Kajian itu menyarankan agar menggunakan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun kajian itu justru diubah.

Nadiem Makarim telah membantah terjadinya perubahan kajian. Dia menyatakan kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda. Menurut dia, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah 3T (Terpencil, Terdepan, dan Terluar). Sementara kajian kedua ditujukan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang baik.

Penulis blog

Tidak ada komentar